Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pembuatan KIA Masih Jadi Favorit Program Layanan Jemput Bola Dindukcapil Banyumas

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, BANYUMAS – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas kembali menunjukkan komitmennya dalam mempermudah masyarakat mendapatkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) dengan program “jemput bola” yang terus digelar secara rutin. Dalam setiap pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang digelar, pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menjadi favorit yang paling banyak diajukan masyarakat.

Seperti dalam pelayanan jemput bola di Kecamatan Somagede beberapa waktu lalu, paling banyak permintaan adalah penerbitan KIA, mencapai 52 keping. Dalam setiap layanan jemput bola, Dindukcapil membuka semua pelayanan adminduk, mulai dari perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, penerbitan KIA, penerbitan akta kelahiran, akta kematian, aktivasi IKD hingga membuka ruang konsultasi terkait penerbitan dokumen kependudukan.

“Dalam kegiatan pelayanan keliling bersama Mal Pelayanan Publik (MPP) yang di gelar di Aula Sasana Krida Wiyata KPRI KPK Somagede kemarin, kita menerbitan KIA sebanyak 52 keping, kemudian penerbitan K2 akta kelahiran ada 2, penerbitan akta kematian 1, serta aktivasi IKD ada 15 orang,” kata Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Tulus Widodo.

Menurut Tulus, dalam pelayanan jemput bola di Somagede, pelayanan perekaman KTP elektronik tidak dapat dilakukan, sebab terkendala jaringan internet.

“Kita buka juga pelayanan perekaman KTP el dan ada beberapa warga yang ingin melakukan perekaman, tetapi karena terkendala jaringan internet, perekaman tidak bisa dilakukan,” ucapnya.

Caption Foto : Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA) masih menjadi favorit yang paling banyak diajukan masyarakat. (Foto : Dok.Dindukcapil Banyumas).

 

Manfaat KIA

Sebagaimana diketahui, Kartu Identitas Anak merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama dengan KTP yaitu untuk anak berusia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el.

KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, untuk melindungi pemenuhan hak anak,  menjamin akses sarana umum, menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, mencegah terjadinya perdagangan anak, serta memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi dan imigrasi. Hal ini juga menjadi langkah konkret pemerintah dalam menjamin hak-hak anak, sekaligus memperkuat data kependudukan yang lebih akurat.

“Kami akan terus berupaya untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan kepedudukan. Kami memahami bahwa setiap warga memiliki kebutuhan yang berbeda-beda, dan melalui program jemput bola ini, kami ingin memastikan setiap warga bisa mendapatkan dokumen kependudukan yang mereka butuhkan dengan mudah dan cepat,” tambah Tulus Widodo.

Comments are closed.