Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kementerian Komunikasi dan Digital Beri Tindakan Tegas terhadap Penyalahgunaan Frekuensi Radio untuk Penipuan

METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas dalam menghadapi kasus penyalahgunaan frekuensi radio untuk menyebarkan SMS penipuan dengan menggunakan perangkat fake BTS (Base Transceiver Station) palsu. Kasus ini mencuat setelah banyaknya laporan masyarakat yang mengungkapkan penyebaran SMS penipuan yang tidak berasal dari operator seluler resmi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID) untuk segera mengambil langkah-langkah untuk menangani persoalan ini. Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (Balmon SFR) juga telah dikerahkan untuk memantau dan melacak sumber sinyal frekuensi radio ilegal yang digunakan oleh para pelaku penipuan.

“Para pelaku menggunakan perangkat BTS palsu yang memancarkan sinyal seolah-olah berasal dari BTS operator resmi. Dengan cara ini, SMS penipuan bisa dikirimkan secara massal ke ponsel tanpa terdeteksi oleh sistem operator,” ujar Meutya Hafid.

Dengan metode ini, pesan penipuan dapat langsung masuk ke ponsel masyarakat, menawarkan hadiah palsu atau meminta data pribadi, dan hal ini dilakukan tanpa melalui jaringan operator resmi sehingga sulit untuk dilacak.

Dalam penyelidikan awal, DJID menemukan indikasi penggunaan perangkat BTS ilegal di sejumlah lokasi. Sinyal frekuensi yang dipancarkan perangkat fake BTS ini terdeteksi beroperasi pada frekuensi milik salah satu operator seluler, meskipun tidak terdaftar sebagai BTS resmi. Hal ini membuktikan bahwa SMS penipuan dikirim melalui infrastruktur telekomunikasi yang ilegal.

Komdigi juga bekerja sama dengan Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menindaklanjuti temuan ini, mengingat bahwa modus penipuan ini sering menyasar nasabah layanan keuangan.

Komdigi telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melacak para pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Menteri Meutya juga mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh jajarannya dalam mengungkap dan menangani kasus ini.

“Infrastruktur telekomunikasi adalah pilar penting dalam ekosistem digital negara kita. Keamanan dan keberlanjutannya tidak bisa ditawar. Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan frekuensi radio untuk aksi ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Meutya.

Komdigi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap SMS mencurigakan dan selalu memverifikasi informasi yang diterima sebelum mengambil tindakan. Sebagai tindak lanjut, Komdigi akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri SMS penipuan agar dapat meminimalisir kerugian.

Pihak Komdigi juga mendorong operator seluler untuk lebih memperkuat sistem keamanan jaringan mereka, termasuk mengembangkan sistem deteksi dini untuk mengidentifikasi aktivitas frekuensi radio yang mencurigakan, seperti penggunaan fake BTS.

Masyarakat diingatkan untuk tidak mengklik tautan yang mencurigakan dari SMS yang tidak dikenal, serta untuk tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, atau kode OTP kepada siapapun melalui pesan singkat atau tautan yang tidak resmi. Jika menerima SMS yang mencurigakan, masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwenang atau menggunakan kanal pengaduan resmi yang disediakan oleh Komdigi.

window.__oai_logHTML?window.__oai_logHTML():window.__oai_SSR_HTML=window.__oai_SSR_HTML||Date.now();requestAnimationFrame((function(){window.__oai_logTTI?window.__oai_logTTI():window.__oai_SSR_TTI=window.__oai_SSR_TTI||Date.now()}))

Comments are closed.