Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tantangan Dindukcapil Banyumas dalam Perekaman ODGJ, Sampai Kerahkan Babinsa hingga Nakes

BERITA ADVETORIAL

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Identitas kependudukan merupakan hak setiap warga negara, tanpa terkecuali. Karenanya, sekalipun menderita gangguan mental, orang tetap berhak mendapatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Hanya saja tugas untuk melakukan perekaman terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak semudah yang dibayangkan.

Dalam upaya untuk memenuhi hak warga negara tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas harus terjun langsung ke rumah-rumah ODGJ untuk melakukan perekaman. Tak hanya itu, mereka juga harus menghadapi beragam kondisi ODGJ, dari yang tenang dan bisa diarahkan, hingga sampai ada yang harus dibius karena over atraktif.

Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Dindukcapil Banyumas, Nisa Mahfudani S.Kom mengatakan, dalam beberapa kasus perekaman terhadap ODGJ, pihaknya harus meminta bantuan dari babinsa setempat dan tenaga kesehatan. Mengingat, keluarga dan petugas dari Dindukcapil saja tidak mencukupi untuk membuat ODGJ tenang.

“Dari Dindukcapil ada tiga petugas yang dikerahkan, jika ada permintaan perekaman ODGJ dari desa. Untuk ODGJ yang relatif stabil, kita bisa melakukan perekaman dengan bantuan pihak keluarga saja. Namun, untuk ODGJ yang kondisi khusus, terkadang kita meminta bantuan babinsa untuk turut mengarahkan, karena super aktif dan melawan dengan kuat. Untuk kondisi yang lebih khusus, kita minta bantuan tenaga kesehatan supaya dilakukan bius,” terangnya.

Caption Foto : Penata Kependudukan dan KB Ahli Muda Dindukcapil Banyumas, Nisa Mahfudani S.Kom. (Foto : Hermiana).

 

Pengajuan Perekaman

Perekaman ODGJ bisa diajukan oleh pihak desa atau Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsospermasdes). Untuk perekaman pengajuan dari Dinsospermasdes, biasanya ODGJ akan dibawa ke kantor Dindukcapil. Namun, untuk perekaman yang diajukan pihak desa, petugas Dindukcapil yang harus datang ke desa. Biasanya dalam satu hari, Dindukcapil Banyumas bisa melakukan perekaman ODGJ sampai 5 orang.

Selama bulan Januari 2025 lalu, total ada pengajuan perekaman ODGJ sampai 58 orang. Banyaknya permintaan perekaman ODGJ, sebagian besar terkait bantuan sosial, sebab aturan mensyaratkan orang yang mendapatkan bansos harus memiliki KTP.

“Sepanjang prosedur dan persyaratan terpenuhi, yaitu surat keterangan dari desa bahwa yang bersangkutan merupakan warga desa tersebut, surat dari Dinsospermasdes, kemudian mengisi formulir supaya bisa dimasukan data base, maka permintaan perekaman ODGJ bisa dilakukan dan petugas kita siap untuk datang ke rumah yang bersangkutan,” jelas Nisa.

Suka Duka Perekaman

Lebih lanjut Nisa memaparkan, untuk ODGJ dengan kondisi khusus yang super aktif, sehingga harus dibius, maka ada perlakuan khusus yaitu tidak harus menyertakan perekaman iris mata. Tetapi hanya dilakukan perekaman sidik jari.

“Pernah ada perekaman ODGJ di Kecamatan Kembaran, sampai dua kali dibius, yang bersangkutan masih tetap aktif. Kondisi ini tentu tidak memungkinkan bagi kita untuk melakukan perekaman iris mata. Namun, dalam pelaporan ke pusat, kita harus menyertakan surat keterangan dari pihak Puskesmas setempat tentang kondisi ODGJ yang tidak mungkin dilakukan perekaman iris mata tersebut,” tuturnya.

Caption Foto : Petugas Dindukcapil Banyumas tengah melakukan perekaman ODGJ di Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. (Foto : Dok.Dindukcapil Banyumas).

 

Untuk melakukan perekaman ODGJ, tentu dibutuhkan waktu yang lebih panjang. Menurut Nisa, jika perekaman satu ODGJ bisa selesai dalam waktu 30 menit, merupakan kondisi luar biasa yang patut disyukuri. Karena seringkali, petugas harus mengejar ODGJ sampai ke kebun ataupun pemakaman untuk melakukan perekaman.

“Harus  berkejar-kejaran dulu itu sudah biasa, ada juga ODGJ yang ngompol, petugas kita juga sudah biasa menghadapinya,” ucapnya.

Dengan segala tantangan yang dihadapi, Dindukcapil Banyumas tetap berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memperoleh hak mereka untuk memiliki identitas kependudukan yang sah. Ini adalah bagian dari upaya untuk mewujudkan pemerataan pelayanan publik dan penghargaan terhadap hak-hak dasar setiap warga negara.

Comments are closed.