Kementerian Komdigi Rancang Regulasi Usia Anak di Dunia Maya
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang menyiapkan regulasi baru untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya dunia digital. Salah satu fokus utamanya adalah penentuan batas usia anak yang diperbolehkan mengakses platform digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa tujuan regulasi ini bukanlah untuk menghalangi anak-anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan mereka dapat mengaksesnya dengan aman dan bermanfaat.
“Kami ingin anak-anak tetap dapat menikmati dunia digital, namun dengan cara yang aman dan terkontrol,” jelasnya.
Rencananya, aturan ini akan dimasukkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Pengelolaan Perlindungan Anak dalam Sistem Elektronik. Salah satu aspek penting yang akan diatur adalah batas usia minimal bagi anak-anak dalam menggunakan platform digital, guna menghindari paparan konten berbahaya sejak dini.
“Kami tidak bisa menunggu lebih lama. Konten berbahaya seperti kekerasan dan pornografi sudah terlalu mudah diakses. Kita harus segera bertindak,” tambah Menkomdigi.
Selain itu, regulasi ini juga akan mengklasifikasikan platform digital berdasarkan tingkat risikonya, sehingga anak-anak hanya dapat mengakses konten yang sesuai dengan usianya.
Comments are closed.