Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

KPU Wonogiri Tetapkan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Terpilih

Pasangan Tarso-Teguh Tak Hadir

 

METROJATENG.COM WONOGIRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonogiri,  menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon terpilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Wonogiri tahun 2024 pada Kamis, 9 Januari 2025. di aula KPU setempat.

Rapat tersebut  mengundang beberapa pihak antara lain Forkopimda, masing-masing pasangan calon, pimpinan partai politik, Bawaslu, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Media Massa. Sayangnya, pasangan Tarso-Teguh tidak hadir.

‘’Kita sudah layangkan undangan tertulis juga sudah dihubungi via telepon, namun tetap tak hadir. Alasannya, Tarso sedang berada di Jakarta. Sehingga pleno kali ini hanya dihadiri pasangan Setyo-Imron. Dan walau tak dihadiri  Tarso-Teguh, pleno tetap berjalan lancar dan tetap sah,’’ kata Satya Graha Ketua KPU Wonogiri.

Ketua KPU Wonogiri menyampaikan Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih kepada Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarno, S.H. (Foto: dok Gowang)

 

Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilaksanakan setelah KPU Kabupaten Wonogiri menerima informasi dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pilkada yang tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui KPU RI pada tanggal 6 Januari 2025 yang pada pokoknya tidak ada Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Wonogiri Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Rapat Pleno dibuka dan dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha. Dalam Rapat Pleno tersebut KPU Kabupaten Wonogiri menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri Nomor Urut 2 (dua),  Setyo Sukarno dan Imron Rizkyarno, S.H. dengan perolehan suara sebanyak 308.045 (tiga ratus delapan ribu empat puluh lima) suara atau 54,65% (lima puluh empat koma enam puluh lima persen) dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Wonogiri Periode Tahun 2025-2030 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Wonogiri Tahun 2024.

Selanjutnya, berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 pasal 60 ayat 3, Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten. KPU Kabupaten Wonogiri akan menyampaikan Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih kepada KPU RI, Bawaslu Kabupaten Wonogiri, DPRD Kabupaten Wonogiri, Partai Politik, dan pasangan calon.

Sebagai tindak lanjut Penetapan Pasangan Calon terpilih hari ini, KPU Kabupaten Wonogiri akan menyerahkan secara langsung Salinan Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih kepada DPRD Kabupaten Wonogiri besok pagi Jumat, 10 Januari 2025 untuk dapat dilanjutkan prosesnya sampai dengan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih nantinya.

Terakhir Satya menyampaikan mohon maaf apabila selama penyelenggaraan Pilkada sejak dari mulai tahapan hingga hari ini terdapat kesalahan. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dan membantu kami untuk kelancaran Pilkada serentak 2024 dan warga Wonogiri di manapun berada.

 

Comments are closed.