Tak Ada Gugatan, KPU Kota Pekalongan Siapkan Penetapan Paslon Terpilih
METROJATENG.COM, PEKALONGAN – Sampai dengan batas akhir pengajuan gugatan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, tidak ada pengajuan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Pekalongan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga KPU Kota Pekalongan sekarang sampai ke tahap menyiapkan penetapan pasangan calon (paslon) terpilih.
Ketua KPU Kota Pekalongan, Fajar Randi Yogananda mengatakan, berdasarkan ketentuan yang berlaku, peserta pemilu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan setelah penetapan hasil suara pada 3 Desember 2024. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan pada 6 Desember 2024 lalu, tidak ada gugatan yang diajukan ke MK.
“Pelaksanaan Pilkada Kota Pekalongan berjalan kondusif dan tidak ada gugatan ke MK,”ucapnya.
Menurutnya, KPU Kota Pekalongan telah melewati berbagai tahapan, mulai dari persiapan pemungutan suara dalam pelaksanaan Pilkada 2024, hingga rekapitulasi perolehan suara untuk Pilkada 2024, secara bertahap, hingga Rapat Pleno Terbuka tingkat Kota Pekalongan.
“Alhamdulillah semua tahapan berjalan lancar dan tidak ada kendala,” ujarnya.
Dengan tidak adanya gugatan ke MK, KPU Kota Pekalongan saat ini memproses penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih dalam Pilkada 2024.
“Surat resmi nanti bagi yang tidak ada gugatan akan dilanjutkan dengan penetapan, yang ada gugatan penetapan ya menunggu persidangan. Kami masih menunggu surat resmi MK melalui KPU RI. Untuk pelantikan masih menunggu arahan KPU RI,” jelas Fajar.
Sebagaimana diketahui, pada Jumat (3/1/2025), KPU Kota Pekalongan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota Pekalongan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Wali kota Pekalongan. Hasilnya, Paslon Walikota dan Wakil Walikota Pekalongan nomor urut 02, HA Afzan Arslan Djunaid dan Balgis Diab (Aaf-Balgis), dinyatakan unggul telak dengan 99.949 suara. Paslon nomor urut 01, Muhtarom dan Makmur Sofyan Mustofa (Utama) meraih 66.219 suara. Total surat suara sah mencapai 166.168, sementara surat suara tidak sah berjumlah 9.691.
Comments are closed.