Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Kesepakatan Ditandatangani, Kopkun Unsoed dan Penggugat Berdamai

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sengketa antara anggota Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Unsoed) akhirnya berakhir dengan ditandatanganinya kesepakatan damai antara pihak Kopkun Unsoed dengan penggugat.

Pengacara anggota Kopkun selaku penggugat, Djoko Susanto mengatakan, pihak Kopkun Unsoed sudah mengembalikan uang anggota senilai Rp 50 juta sebagai bukti keseriusan. Untuk sisa pembayaran akan dilakukan maksimal 365 hari sejak ditandatanganinya akta perdamaian.

“Sudah sepakat berdamai kemarin pada hari Senin (9/12/2024), bertempat di Klinik Hukum DPC Peradi SAI Purwokerto dan sudah disepakati terkait pengembalian uang anggota”, terangnya, Selasa (10/12/2024).

Lebih lanjut Djoko menjelaskan, dalam kesepakatan damai tersebut, pihak Kopkun Unsoed siap untuk mengembalian uang simpanan penggugat Rp. 894.808.041. Pembayaran akan  dilakukan selama maksimal 365 hari sejak ditanda tangani akta damai dan sudah diserahkan pembayaran sebesar Rp.50.000.000 sebagai bukti keseriusan. Tidak hanya itu, Kopkun Unsoed juga memberikan jaminan sertifikat tanah untuk menjamin pembayaran tersebut.

“Kemarin dari pihak Kopkun Unsoed yang datang langsung ketuanya, Herliana dan dari pihak penggugat dihadiri oleh Tumirah”, kata Djoko.

Atas kesepakatan tersebut, Djoko mengatakan, pihaknya akan mencabut gugatan No. 114 / Pdt. G / 2024 / PN Pwt yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.

“Jadi nanti pada sidang pertama, besok Rabu (11/12/2024), kita akan langsung mencabut gugatan”, pungkasnya.

Comments are closed.