Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Sepakat Berdamai, Kopkun Unsoed Siap Kembalikan Uang Nasabah

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Kasus gugatan ahli waris dan nasabah ke Koperasi Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Kopkun Unsoed) menemui titik terang. Pihak Kopkun bersedia untuk mengembalikan uang nasabah, kesediaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Kopkun Unsoed, Herliana kepada pengacara nasabah, Djoko Susanto.

Herliana mengatakan, prinsip dasar koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota, sehingga segala persoalan yang muncul, sebisa mungkin diselesaikan melalui jalan musyawarah.

“Kedatangan saya menemui pengacara nasabah, pertama untuk menjelaskan duduk permasalahan dan kemudian meminta kesediaan untuk menyelesaikan secara musyawarah. Intinya kita siap untuk mengembalikan hak anggota”, tuturnya.

Pada kesempatan tersebut Herliana juga memaparkan tentang kondisi Kopkun Unsoed sewaktu pandemi, dimana toko swalayan tutup dan sampai sekarang kondisinya belum pulih. Meskipun begitu, ia berkomitmen untuk menyelesaikan hak-hak anggota.

“Terlebih lagi, mereka adalah salah satu anggota yang mempunyai kontribusi terbaik dalam hal pendanaan di koperasi”, ucapnya.

Tunggu Realisasi

Menanggapi niat damai tersebut, pengacara nasabah, Djoko Susanto menyatakan, menyambut baik jalan damai yang ditawarkan pihak koperasi. Hanya saja, untuk pencabutan laporan, pihaknya menunggu adanya realisasi dari pengembalian hak-hak kliennya.

“Tadi yang disepakati adalah pengembalian uang pokok nasabah, sedangkan untuk pembagian keuntungan dan lainnya, tidak ada karena kondisi koperasi yang masih recovery pascapandemi. Kita terima niat baik tersebut, namun untuk pencabutan laporan, kita tunggu realisasinya terlebih dahulu”, terangnya.

Djoko menegaskan, jadwal pertama sidang gugatan terhadap Kopkun dan Rektor Unsoed akan digelar pada Rabu (11/12/2024), jika sampai batas waktu tersebut belum ada realisasi, maka sidang perdana tetap akan dilaksanakan.

Sebagaimana diketahui, Kopkun dan Rektor Unsoed digugat Rp 1,3 miliar oleh ahli waris anggota Kopkun. Gugatan tersebut telah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto dan sidang perdana diagendakan pada Rabu (11/12/2024) mendatang.

Leave A Reply

Your email address will not be published.