Hari ini, PPK di Banyumas Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Mulai hari ini, Jumat (29/11/2024) hingga Minggu (1/12/2024) mendatang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Banyumas melaksanakan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada serentak 2024. Rapat pleno ini untuk merekapitulasi perolehan suara dari seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah kerja masing-masing kecamatan.
Sebanyak 21 kecamatan memulai rapat pleno hari ini, sedangkan 6 kecamatan lainnya mulai besok, Sabtu (30/11/2024). Pelaksanaan rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan berlangsung selama dua hari, dengan jadwal pelaksanaan yang bervariasi. Beberapa kecamatan memulai rapat pada pukul 08.00 WIB, ada juga yang memulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Untuk waktu pelaksanaan rapat pleno perhitungan suara disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Sedangkan untuk lokasi rapat pleno, dilakukan di aula atau pendopo, halaman kanton kecamatan ataupun desa, yang pasti tempatnya luas dan memadai”, kata Ketua KPU Banyumas, Rofingatun Khasanah, Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, untuk rapat pleno sendiri dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, mulai dari saksi dari pasangan calon, dengan syarat membawa dan menyerahkan surat mandat resmi yang ditandatangani oleh pasangan calon, kemudian Panwascam, Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan sekretariat PPS, serta pemantau pemilihan, masyarakat dan instansi terkait.
Jika ada saksi atau Panwascam tidak hadir, rapat pleno tetap dapat dilanjutkan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024 dan Keputusan KPU RI Nomor 1797 Tahun 2024 yang mengatur tata cara rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada dengan satu paslon seperti Banyumas, Ppemantau dapat berada di dalam TPS dan mendapatkan salinan berita acara seperti saksi.
Tahapan Rekapitulasi
Sementara untuk tahapan rekapitulasi perhitungan suara, dilakukan secara berurutan untuk dua jenis pemilihan, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilihan bupati dan wakil bupati. Setelah rekapitulasi selesai, PPK memberikan salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi kepada saksi dan Panwascam yang hadir.
Untuk hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan diumumkan oleh PPK setelah rapat pleno selesai. Pengumuman dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan berlangsung selama 7 hari berturut-turut, untuk memastikan transparansi dan mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi. Setelah rekapitulasi di PPK, akan dilaksanakan rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten pada tanggal 4-5 Desember 2024.
“Seluruh proses rekapitulasi ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi publik, guna memastikan hasil pemilu yang kredibel dan dapat dipercaya”, ucap Ketua KPU Banyumas.