Tim Hukum Paslon Sadewo-Lintarti Laporkan Penggerak Kotak Kosong ke Polresta dan Bawaslu Banyumas
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Tim hukum pasangan calon (paslon) bupati-wakil bupati, Sadewo Tri Lastiono – Dwi Asih Lintarti, melaporkan elemen penggerak kolom kosong ke Polresta Banyumas, Senin (25/11/2024). Laporan ini terkait masih adanya gerakan ajakan coblos kotak kosong pada masa tenang.
Ketua Tim Hukum paslon Sadewo-Lintarti, Drs. Khoerudin Islam SH. MH mengatakan, ada laporan yang masuk bahwa penggerak kolom kosong masih melakukan ajakan kepada masyarakat, dengan berkeliling menggunakan kendaraan, saat masa tenang yaitu pada hari Minggu (24/11/2024).
“Kami melaporkan beberapa nama, salah satunya orator pada kegiatan keliling menggunakan kendaraan, Sugeng, dengan pasal 510 KUHP”, kata Khoerudin.
Menurutnya, pasal 510 KUHP mengatur tentang larangan mengadakan arak-arakan di jalan umum tanpa izin dari kepolisian dan bagi yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan dan denda. Selain itu, dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2024 tentang Teknis Pemberitahuan Kegiatan Politik juga mengatur bahwa kegiatan kampanye, termasuk pawai politik, wajib mendapatkan izin dari pihak kepolisian.
“Kampanye yang dilakukan tanpa izin berpotensi merugikan kepentingan umum dan harus ditindak sesuai hukum, karena ini sudah melanggar ketertiban umum”, tegasnya.
Selain melaporkan ke Polresta Banyumas, tim hukum Sadewo-Lintarti juga melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu Banyumas. Dasar hukum laporan ini adalah Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Pasal 187 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan, dan/atau denda antara Rp100.000 hingga Rp1.000.000.
“Laporan kami ke Bawaslu berkaitan dengan pelanggaran UU Pilkada, sementara laporan ke Polresta Banyumas terkait pelanggaran ketertiban umum”, terang Khoerudin.
Koalisi Rakyat Banyumas
Sebagaimana diketahui, penggeak kotak kosong, Sugeng, warga Dusun Kalirajut, Desa Notog, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, diduga mengorganisir ajakan untuk memilih kolom kosong dengan mengatasnamakan Koalisi Rakyat Banyumas (KRB). Kegiatan ajakan tersebut dilakukan dengan cara berkeliling menggunakan mobil, yaitu mobil Agya merah dengan nomor polisi H 8626 HH dan mobil L300 hitam dengan nomor polisi R 8664 ER, pada hari Minggu (24/11/2024), mulai pukul 10.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Aksi yang disinyalir tidak mengantongi izin dari kepolisian tersebut dimulai dari markas KRB di Desa Notog dan melewati beberapa desa seperti Desa Sawangan Wetan, Desa Karangendep, Desa Kedungwuluh Kidul dan Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua Umum KRB, Setya Adri Wibowo SH MH mengatakan, KRB bukan bagian dari peserta Pilkada Banyumas 2024 sehingga tidak ada regulasi yang mengatur terkait apa yang telah disangkakan oleh pihak tim hukum Sadewo-lintarti. Menurutnya, yang dilakukan KRB bukan terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, tetapi hanya persoalan etik.
“Terkait pidana pemilukada hanya berlaku untuk peserta dan KRB bukan peserta pilkada. Ini hanya masalah etika, tapi jika terkait etika, banyak perilaku tim dan atau relawan Sadewo Lintarti juga banyak melakukan pelanggaran etika sampai ke pidana pengrusakan properti”, tuturnya.
Bowo juga menjelaskan, KRB tidak mengadakan arak-arakan sebagaimana yang dituduhkan oleh tim Sadewo-Lintarti. Karena hanya mobil dan sound.
“Definisi arak arakan itu apa?Pawai politik juga harus diterjemahkan apa? Karena tidak ada pawai dan arak arakan, yang ada mobil sound dan dikawal satu mobil, yang lainnya dari Panwas juga pihak Intel mengawal, dan mengikuti,” kata Bowo.
Terpisah, Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif membernarkan, jika pihaknya sudah menerima laporan dari Tim Sadewo-Lintarti. Bawaslu juga sudah menerima laporan serupa dari Panwascam Patikraja, dengan laporan model A (temuan Panwas). Laporan dari tim nomor 1 dan Panwascam dilengkapi dengan fotofoto dan video kegiatan.
“Kita akan bahas dengan Gakumdu dalam waktu dekat”, ucap Imam.
Comments are closed.