Polresta Banyumas Ungkap Kasus Dugaan Penjualan Anjing Untuk Konsumsi
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas mengamankan 31 anjing yang diduga akan dijual untuk konsumsi. Satu orang, S (29), warga Garut ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, puluhan anjing tersebut diamankan dari sebuah mobil Grand Max yang tengah melintas di wilayah Banyumas. Ada tiga orang dalam mobil tersebut, yaitu S, R (25) dan A (72), semuanya warga Garut.
“Ada laporan dari masyarakat yang mengamankan 31 ekor anjing, kemudian setelah kita lakukan pemeriksaan, awalnya ada 35 ekor anjing, namun yang 4 ekor sudah mati. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu S”, terang Kasat Reskrim, Senin (28/10/2024).
Lebih lanjut Kompol Andriansyah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan puluhan anjing tersebut dari Garut yang dibeli dengan harga Rp 100 ribu per ekor. Untuk harga penjualannya bervariatif, tergantung pada ukuran anjing dan kesepakatan dengan pembeli.
“Tersangka mengaku akan menjual anjing-anjing tersebut ke wilayah Cilacap, namun keterangan tersangka ini masih kita dalami”, ucapnya.
Aksi tersangka ini bukanlah yang pertama kali. Sebelumnya, ia sudah pernah menjual anjing-anjing serupa ke beberapa wilayah di Jawa Tengah (Jateng). Jateng sendiri merupakan wilayah bebas rabies, sementara Garut adalah wilayah terduga rabies.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 89 ayat 2 jo Pasal 46 ayat 5 tentang Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Comments are closed.