Tingkatkan Pelayanan, Dindukcapil Banyumas Gelar Konsultasi Publik dan Evaluasi Pelayanan Adminduk
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas menggelar forum konsultasi publik dan evaluasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk), Rabu (16/10/2024). Dalam acara yang berlangsung di Pendopo Wakil Bupati tersebut, Dindukcapil memaparkan tentang pelayanan adminduk yang selesai di tingkat desa/kelurahan.
Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, ada 20 jenis dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga (KK), KTP El, KIA, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, surat keterangan tempat tinggal dan lain-lain. Dari berbagai jenis adminduk tersebut ada tiga jenis yang datanya harus sama yaitu kartu keluarga, buku nikah dan ijazah.
“Jika salah satu dari tiga jenis adminduk tersebut salah atau tidak sesuai, maka harus dilakukan perbaikan dengan segera. Misalnya untuk ijazah harus dibuat surat keterangan ralat ijazah, kemudian untuk buku nikah dan kartu keluarga, harus dibuatkan catatan pinggir. Ketidaksesuaian ini banyak dijumpai di masyarakat dan kita mendapatkan banyak permohonan terkait ralat tersebut”, terangnya.
Hirawan menekankan, pada tiga jenis adminduk tersebut yang harus sama adalah data nama, tanggal lahir, nama orang tua dan lainnya.
Selesai di Desa/Kelurahan
Sementara itu, terkait pelayanan adminduk yang selesai di tingkat desa/kelurahan, pada awalnya hanya 59 desa yang sudah bisa menyelesaikan pembuatan akta kelahiran dan kematian. Seiring berjalannya waktu, sekarang semua desa/kelurahan sudah bisa memberikan pelayanan serupa.
“Pelayanan di tingkat desa/kelurahan ini, sebagai upaya untuk mendekatkan pelayanan adminduk kepada masyarakat. Dalam perkembangnnya, Tahun 2021 juga mulai muncul pelayanan online, dimana masyarakat bisa mengakses ataupun mengajukan perbaikan data kapanpun dan dimanapun. Hanya saja, harus disertai dengan data pendukung”, terang Hirawan.
Dalam sesi dialog, operator Desa Bantar, Kecamatan Jatilawang, Teguh Priyono memaparkan tentang seringnya permohonan via online yang ditolak.
“Kita sudah menyertakan data pendukung, namun seringkali pengajuan permohonan tetap ditolak, Kemudian kita tindaklanjuti dengan datang ke kantor Dindukcapil, tetapi kemudian kita disarankan untuk ke Pengadilan Negeri (PN) untuk pengajuan perubahan nama”, tuturnya.
Dari berbagai masukan serta evaluasi yang masuk, dapat disimpulkan bahwa masih ada kalangan masyarakat yang belum mengetahui adanya layanan adminduk di desa/kelurahan dan pada beberapa wilayah, masih perlu ditingkatkan SDM desa/kelurahan. Selain itu, permasalahan keterbatasan anggaran untuk monev dan bimtek operator desa/kelurahan juga menjadi salah satu kendala pelayanan. (ADV)