Polresta Banyumas Ungkap Kasus Curas di Pageralang, Dua Pelaku Tertangkap, 4 Masih Buron
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas. Dua pelaku berhasil diamankan, sementara 4 lainnya masih dalam pencarian.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo mengatakan, kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di rumah Aris Mujiyanto, warga Desa Pageralang, pada Jumat (4/10.2024) lalu.
“Saat terjadi pencurian, korban tengah tidur di rumahnya dan saat terbangun, kondisi tangan sudah terikat. Salah satu pelaku sempat menodongkan pisau ke arah korban”, terangnya, Selasa (8/10/2024).
Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan, ada 6 orang pelaku curas di Pageralang dan dua diantara sudah diamankan, yaitu OA (25), warga Desa Karangduren, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas dan Abd (25), warga Desa Malino, Kecamatan Balaesang, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah. Sedangkan 4 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
“Dua pelaku ini dtangkap oleh warga sekitar, saat kejadian, korban berhasil melepaskan tali pengikat dan lari keluar rumah untuk meminta pertolongan warga. Beberapa warga berdatangan dan berhasil menggagalkan aksi pencurian tersebut, dua pelaku berhasil ditangkap dan empat lainnya melarikan diri”, jelasnya.
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah golok, satu tali yang digunakan untuk mengikat korban, satu lakban dan satu buah kunci mobil. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Comments are closed.