Peringatan Darurat ‘Garuda Biru’ dengan Tagar Kawal Putusan MK Viral di Medsos
METROJATENG.COM, SEMARANG – Dalam beberapa jam terakhir dunia media sosial diramaikan dengan postingan gambar burung garuda biru yang disertai tulisan ‘PERINGATAN DARURAT’, serta tagar kawal putusan MK.
Gambar peringatan darurat tersebut antara lain diunggah oleh akun @najwashihab, @matanajwa dan @narasitv di Instagram. Dalam waktu 4 jam sudah ada 1.515.222 yang like dengan 57.288 komentar dari warganet. Akun @najwasihap menuliskan komentar, ‘Hanya ada satu kata…’ dan ramai-ramai warganet mengomentari ‘Lawan’.
Sementara akun @jorghisratedja menulis, ‘Gak ada yang mau gelak? Ayolah, Nana anda punya electoral, punya influenc yang tinggi, buatlah gerakan’.
Viralnya peringatan darurat ini bersamaan dengan beredarnya video rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR RI, Rabu (21/8/2024), yang menyepakati batas usia calon kepala daerah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalam video tersebut, Ketua Baleg DPR RI, Achmad Baldowi mengatakan, bahwa mayoritas fraksi sepakat merujuk kepada putusan MA, terkait syarat batas usia. Dimana mengacu pada putusan MA nomor 23.P/HUM/2024 yang ditetapkan pada tanggal 29 Mei 2024, calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun saat dilantik.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 yang memutuskan bahwa seseorang dapat mencalonkan diri untuk maju Pilkada bila telah berusia 30 tahun saat penetapan. Putusan MK tersebut diterbitkan pada Selasa (20/8/2024).
Comments are closed.