Sehari Sebelum Penggeledahan KPK, Alwin Basri Lakukan Kunja ke Yogyakarta Bahas Progres Pembangunan Tol Bawen-Jogja
METROJATENG.COM, SEMARANG – Sehari sebelum penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor wali kota Semarang serta rumah pribadinya, Ketua Komisi D DPRD Jateng yang juga suami wali kota Semarang, Alwin Basri memimpin rombongan Komisi D DPRD Jateng untuk melakukan kunjungan kerja ke Yogyakarta.
Alwin berkunjung ke kantor PT Jasa Marga Jogja Bawen, pada Selasa (16/7/2024). Pada kesempatan tesebut Alwin menanyakan terkait target operasional hingga progres pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Bawen-Jogja.
“Pembangunan jalan tol ini kan sebagian di Jawa Tengah, kira-kira kapan target operasional jalan tol per segmen, kalau tidak salah ada 6 seksi, itu bagaimana pembangunannya dan kendala yg paling besar apa? Lalu bagaimana progres pengadaan tanah, khususnya dari Jawa Tengah, lancar atau ada yg susah? Selain itu apa yang diharapkan dari Pemprov Jateng untuk memperlancar proyek ini?”, tanya Alwin, sebagaimana dilansir dari website DPRD Jateng.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Keuangan PT. Jasa Marga Jogja Bawen Edi Sutrisno menjelaskan bahwa pengerjaan proyek sudah mulai konstruksi di seksi 1 di Sleman – Banyurejo, sepanjang 8,8 km, progres fisik 63,95%, dengan sisa waktu 30 hari. Lalu dari seksi 6 Bawen-Ambarawa sepanjang 4,98 km, dengan progres fisik 24,54%, dan sisa waktu pengerjaan 217 hari.
Dari berbagai kunjungn kerja Komisi D, Alwin kerap mengingatkan agar semua proyek dikerjakan sesuai aturan main, dimana pihak pelaksana di lapangan tidak boleh melakukan pengurangan spesifikasi.
Sehari setelah kunja Alwin ke Yogyakarta tersebut, pada Rabu (17/7/2024), KPK melakukan penggeledahan di kantor wali kota Semarang, termasuk ke rumah pribadi yang notabene juga merupakan rumah Alwin. Anggota DPRD Jateng dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut pun ‘menghilang’, belum diketahui keberadaannya sampai saat ini.
Sebagaimana diketahui KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 4 orang, terhitung sejak Rabu (17/7/2024). Empat orang tersebut merupakan dua penyelenggara pemerintahan dan dua swasta. Santer disebut, dua penyelenggara pemerintahan adalah wali kota Semarang bersama suaminya. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK, yaitu dugaan tindak pidana korupsi atas pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang Tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi Tahun 2023-2024.