Menteri ATR/BPN Sebut Ada 87 Kasus Mafia Tanah yang Jadi Target Operasi Tahun Ini
METROJATENG.COM, SEMARANG – Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut, tahun 2024 ini ada 87 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi. Dan dalam lima bulan terakhir, beberapa kasus mafia tanah sudah diungkap.
“Beberapa kasus mafia tanah sudah berhasil diungkap, antara lain di Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, Jambi serta Jawa Tengah. Dan total potensi kerugian negara dan masyarakat yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 5,16 triliun”, ungkapnya.
AHY menegaskan, penanganan kasus mafia tanah sangat penting untuk menghadirkan keadilan atas urusan tanah dan tata ruang di masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk menegaskan adanya kepastian hukum dan menciptakan iklim investasi yang kompetitif dan menjanjikan bagi para investor.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk kasus pertama di Polda Jateng melibatkan pemalsuan akta otentik yang berkaitan dengan dunia usaha dan investasi di Kabupaten Grobogan. Kasus kedua adalah penipuan serta penggelapan dana transaksi jual beli tanah kavling rumah di Kota Semarang.
“Untuk kasus pertama, objek masalah adalah lahan eks HGB seluas 82,6 hektar dengan tersangka DB (66), direktur PT Azam Anugerah Abadi (AAA), sementara korbannya adalah PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB). Sementara itu untuk kasus kedua melibatkan tersangka DBP (34) di Kota Semarang”, jelas AHY saat berkunjung ke Mapolda Jateng.
Untuk kasus lahan eks HGB dengan tersangka direktur PT Azam Anugerah Abadi, tersangka telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Purwodadi. Sedangkan untuk kasus dengan tersangka DBP sudah masuk tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kepada masyarakat Jateng, selalu waspada terhadap praktik-praktik ilegal yang terkait dengan tanah dan segera melaporkannya kepada pihak berwenang”, pesannya.
Komitmen
Pada kesempatan tersebut, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan komitmennya untuk memberikan jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah. Menurutnya, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan dan memerlukan kolaborasi dan sinergi serta komitmen kuat dari seluruh aparat penegak hukum.
“Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng, merupakan bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah”, tegas Kapolda.
Kapolda menjelaskan, bersama Satgas Mafia Tanah Mabes Polri, tahun ini Polda Jateng telah mengungkap lima kasus mafia tanah, tiga kasus telah di tetapkan enam orang sebagai tersangka dan satu tersangka telah divonis dua tahun penjara. Kasus dengan kerugian terbesar berada di Grobogan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,4 triliun, sementara kerugian sebesar Rp1,8 miliar terjadi di wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang. Pengungkapan ini merupakan yang terbesar secara nasional.
“Keselamatan dan keamanan tanah masyarakat menjadi prioritas kami dan Polda Jateng akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat terlindungi dari tindakan mafia tanah”, janji Kapolda.