Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

ASN Harus Mundur dari Jabatannya Saat Daftar Calwalkot

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang, Henry Casandra Gultom menegaskan aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri yang masih menjabat harus mengundurkan diri dari jabatannya ketika mendaftarkan diri sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Cawalkot) ke KPU.

“Jadi bukan mengundurkan diri saat pendaftaran ke partai politik karena kalau ke parpol kan belum tentu mereka mendapatkan rekomendasi untuk maju. Mereka harus nengundurkan diri ketika mendaftar ke KPU dan itu masih Agustus atau September nanti”, jelasnya.

Surat pengunduran diri dari jabatan tersebut, lanjut Nanda, menjadi salah satu syarat saat mendaftarkan diri sebagai calon ke KPU. Ia mengatakan jarak antara pendaftaran ke penetapan calon tidak lama.

“Mereka mengajukan permohonan pengunduran diri kan tidak sehari dua hari. Pendaftaran kan biasanya 3 hari kalau masih belum cukup tambah 3 hari lagi. Setelah itu rapat pleno dan kalau sudah lengkap baru ditetapkan sebagai pasangan calon”, terangnya.

Selain ASN, TNI dan Polri, untuk anggota dewan yang masih aktif, KPU masih menunggu PKPU terbaru. PKPU terbaru nantinya yang akan mengatur tentang bagaimana pengunduran diri untuk anggota dewan. Namun semuanya yang menjabat harus mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.

Sementara itu, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, yang saat ini telah mendaftarkan diri ke beberapa parpol seperti PDI Perjuangan, PSI, Golkar dan Gerindra sebagai bakal calon Wali Kota Semarang, mengaku jika dirinya mengacu kepada putusan Mahkamah Konsitusi (MK), untuk maju Pilwakot 2024.

“Saya pakai putusan MK, jadi mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU”, kata Iswar.

Leave A Reply

Your email address will not be published.