Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

MK Hanya Pertimbangkan Amicus Curiae yang Masuk Hingga 16 April

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Hingga Jumat (19/4/2024), pengajuan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus berdatangan. Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono menyatakan, MK hanya akan mempertimbangkan amicus curiae yang masuk sampai dengan batas waktu penutupan, yaitu 16 April 2024.

“Majelis Hakim menyepakati amicus curiae yang akan dipertimbangkan ialah pengajuan yang diterima MK sampai dengan 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan pemohon, termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)”, terangnya.

Meskipun begitu, lanjutnya, MK tidak bisa menolak permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah tanggal tersebut. Hingga Jumat (19/4/2024), MK telah menerima 48 pengajuan amicus curiae terhadap perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, baik disampaikan langsung kepada perwakilan MK, surat elektronik atau email, maupun pos.

Lebih lanjut Fajar menjelaskan, tindak lanjut atas amicus curiae ini menjadi otoritas hakim sepenuhnya, untuk dipertimbangkan atau tidak dalam memutus perkara. Amicus curiae menjadi kesempatan untuk masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya atas perkara yang ditangani di MK, khususnya pada PHPU Pilpres kali ini.

“Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi”, ungkapnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.