Indonesia Darurat Judi Online, Kominfo Bentuk Gugus Tugas Terpadu
METROJATENG.COM, JAKARTA – Untuk memberantas judi online yang kian marak, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan membentuk gugus tugas terpadu. Gugus tugas ini akan segera dibentuk dan mulai bekerja secepatnya, mengingat Indonesia sudah masuk darutat judi online.
“Satu minggu ini akan diputuskan langkah-langkah pembentukan task force atau gugus tugas terpadu dalam rangka pemberantasan judi online”, kata Menkominfo, Budi Arie Setiadi.
Menkominfo menjelaskan, pembentukan gugus tugas tersebut bertujuan menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh dengan mempertajam koordinasi antarkementerian dan lembaga.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah pemberantasannya perlu dilakukan secara efektif”, tegasnya.
Menteri Budi Arie menyatakan Kementerian Kominfo akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sementara penanganan dilakukan oleh lembaga terkait dan aparat penegak hukum.
“Kementerian Kominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum”, ucapnya.
Comments are closed.