Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Isi Putusan DKKP Soal KPU Melanggar Aturan Terkait Pencalonan Gibran

0

METROJATENG.COM, JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) telah mengeluarkan putusan yang menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari dan komisieoner KPU lainnya melanggar kode etik, karena telah  menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden di Pemilu 2024.

Ketua DKPP, Heddy Lugito mengatakan, selain Ketua KPU RI, komisioner lainnya yang juga diputusakan melanggar kode etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

“Ketua KPU RI serta anggota KPU RI, terbukti melanggar kode etik karena telah menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024”, katanya.

KPU diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

DKPP menjelaskan, para pengadu menganggap hal tersebut menyalahi prosedur dalam membuat aturan penerimaan calon presiden dan calon wakil presiden. Pasalnya, hal itu tidak sesuai Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. KPU seharusnya mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terlebih dahulu, terkait syarat usia capres-cawapres setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90 tahun 2023, dimana MK menambahkan ketentuan syarat dan batas usia capres-cawapres menjadi minimal 40 tahun asalkan pernah dan atau sedang menduduki jabatan sebagai kepala daerah.

Pedoman Teknis

Namun yang terjadi, KPU justru langsung mengeluarkan pedoman teknis dan imbauan untuk mematuhi putusan MK tersebut. Padahal, rancangan perubahan PKPU dapat diajukan dalam keadaan tertentu sesuai Pasal 10 PKPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan dan Keputusan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum.

Dalam beleid pasal 10 ayat (1) dan (2) huruf c menyebutkan, dalam keadaan tertentu Pemrakarsa dapat mengajukan Rancangan Peraturan KPU di luar Program Penyusunan Rancangan Peraturan berdasarkan pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

Akibatnya, Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 36 tahun pun dapat mendaftar sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 walaupun PKPU belum diubah.

Dalam sidang putusan tersebut, DKPP menyatakan bahwa ketua dan enam anggota KPU yang dilaporkan tersebut telah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. DKKP menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu”, kata Heddy Lugito.

DKPP memerintahkan agar KPU melaksanakan keputusan tersebut paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan, serta memerintahkan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Leave A Reply

Your email address will not be published.