Polresta Banyumas Tangkap 11 Pengedar Narkoba, Transaksi dengan Ditanam di Tanah
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sepanjang bulan Januari 2024, Satnarkoba Polresta Banyumas berhasil mengamankan 11 pengedar narkoba. Para pengedar ini dalam melakukan transaksi dengan cara ditanam dan tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
Wakapolresta Banyumas, AKBP Hendri Yulianto mengatakan, 11 tersangka tersebut terdiri dar 4 kasus narkotika, 6 kasus psikotropika dan 2 kasus obat daftar G. Pengungkapan kasus dimulai sejak awal bulan Januari hingga tanggal 26 Januari kemarin.
“Ada 11 tersangka yang kita tangkap dan semua tersangka merupakan pengedar. Salah satu diantaranya ada perempuan”, terangnya, Jumat (26/1/2024).
Kasat Narkoba Polresta Banyumas, Kompol Willy Budiyanto menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, para pengedar ini tidak pernah bertemu dengan pembeli. Mereka berkomunikasi melalui handphone, kemudian setelah pembeli mentrasfer uang, pengedar akan memberikan barang dengan cara ditanam di suatu tempat. Lokasi penanaman difoto dan dikirimkan kepada pembeli.
“Pengedar menunjukan lokasi barang dengan cara difoto, kemudian lokasi tersebut dikirimkan ke pembeli. Lokasi penanaman biasanya di tempat umum, seperti di tepi jalan, dekat dengan pohon”, jelasnya.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 140,46 gram sabu, 7.237 butir prikotropika dan 2.788 obat daftar G. Untuk pengedaran narkotika ini, masih dilakukan di wilayah Banyumas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda paling sedikit Rp 1 milliar dan paling banyak Rp 10 miliiar.
Comments are closed.