Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pemprov Jateng Sediakan Bantuan Hukum Gratis Bagi Pelaku UMK

0

METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng membuka layanan bantuan hukum gratis untuk para pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di Jateng. Diharapkan, dengan adanya layanan ini, para pelaku usaha bisa lebih fokus dalam mengembangkan usahanya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jateng, Eddy S Bramiyanto mengatakan, layanan hukum itu merupakan amanat dari PP 7/2021 tentang Kemudahan, Pelindungan dan Pemberdayaan KUMKM pasal 48. Dalam beleid tersebut, diatur mengenai kewajiban pemerintah pusat maupun daerah dalam memberikan konsultasi hukum bagi UMK.

“Layanan bantuan hukum gratis untuk pelaku UMK ini, pertama di Indonesia dan Provinsi Jateng menjadi pionir program ini”, ucapnya, Jumat (12/1/2024), saat meresmikan kantor Lembaga Bantuan Hukum UMK, di kompleks perkantoran Dinkop UKM Jateng, Jalan Sisingamangaraja 3A Semarang. .

Eddy menambahkan, meskipun layanan hukum tersebut termuat dalam aturan secara nasional, tetapi baru Pemrov Jateng yang menerapkannya. Hal ini terwujud atas kerja sama Dinkop UKM Jateng, dengan Lembaga Penyuluhan Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI)  UIN Walisongo, Semarang.

“Program dari Kemenkop ini seharusnya berjalan mulai bulan Maret 2024 mendatang. Tetapi kita melangkah lebih awal, sehingga dari seluruh provinsi di Indonesia, kita adalah yang pertama kali memberikan bantuan hukum untuk UMKM”, kata Eddy.

Manfaatkan

Lebih lanjut Eddy menjelaskan, fasilitas bantuan hukum gratis ini bisa dimanfaatkan seluruh UMK untuk berkonsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, penyusunan dokumen hukum, hingga pendampingan di pengadilan. Syaratnya, UMK tersebut adalah miliki warga negara Indonesia, dan mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Harapannya UMK semakin melek hukum dan konsentrasi ke peningkatan omzet. Namun, meskipun bantuan ini bersifat litigasi (hukum), tetapi kita tetap berharap, permasalahan yang muncul bisa lebih ditingkatkan penyelesaian nonlitigasi”, tuturnya.

Leave A Reply

Your email address will not be published.