Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Pasca Pencabutan Laporan, Polresta Banyumas Tetap lanjutkan Kasus Dugaan Pungutan BSPS Sokawera

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas tetap akan melanjutkan penyelidikan terhadap kasus dugaan pungutan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) terhadap penerima bantuan warga Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, meskipun satu pelapor sudah mencabut laporannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, melalui Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan mengatakan, ada empat orang korban yang datang ke Unit Tipikor Polresta Banyumas pada hari Selasa (9/1/2024) lalu. Keempat orang tersebut sudah dimintai keterangan dan sudah pula membuat pengaduan.

“Ada empat korban yang datang dan kita mintai keterangan, sedang yang membuat pengaduan atas nama Bahrudin”, terangnya, Jumat (12/1/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, korban yang mencabut laporan ada dua orang. Namun, yang dua orang masih tetap melanjutkan laporan. Sehingga kasus dugaan pungutan BSPS juga tetap dilanjutkan.

Kasat Reskrim menyatakan, tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang juga melapor. Sehingga kasus tersebut tetap diproses. Mengingat program BSPS dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini tidak hanya diberikan pada satu titik di Banyumas, tetapi ada beberapa titik lain di luar Desa Sokawera.

“Tidak menutup kemungkinan ada korban lain, sehingga kasus masih tetap diproses”, ucapnya.

Sebagaimana diketahui, pelapor kasus dugaan pungutan BSPS, Bahrudin alias Jamal, warga Desa Sokaweja, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mencabut laporannya ke Polresta Banyumas pada Kamis (11/1/2024) , hanya berselang satu hari sejak ia melaporka kasus tersebut bersama tiga orang rekannya. Pencabutan laporan ini dilakukan, setelah pelapor melakukan perdamaian dengan pihak terlapor, yaitu Edi Waluyo

Leave A Reply

Your email address will not be published.