Polres Kebumen Berkomitmen Wujudkan Zero Knalpot Brong
METROJATENG.COM, KEBUMEN – Kapolres Kebumen, AKBP Recky menyatakan, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan Kebumen zero knalpot brong di tahun 2024 ini. Terlebih tanggal 21 Januari nanti, akan memasuki kampanye terbuka, Kebumen harus benar-benar kondusif tanpa knalpot brong.
“Kita berkomitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan knalpot brong, sampai dengan zero di tahun ini”, ucap Kapolres.
Berdasarkan data dari Sat Lantas Polres Kebumen, dari tanggal 1 sampai 8 Januari 2024, telah melakukan tilang terhadap pelanggaran knalpot brong sebanyak 103 pelanggar dan 352 pelanggar lainnya dilakukan teguran. Selanjutnya total pelanggaran knalpot brong pada tahun 2023, sebanyak 2.072 pelanggaran.
Angka ini akan terus bertambah karena hingga sampai saat ini penindakan terhadap knalpot brong masih terus dilakukan Sat Lantas Polres Kebumen.
Lebih lanjut Recky menjelaskan, penggunaan knalpot brong termasuk pelanggaran. Selain tidak laik jalan, penggunaan knalpot ini dijerat dengan Pasal 285 Ayat 1 UULAJ dan dapat dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak 250 ribu Rupiah.
Bahkan dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Di dalamnya disebutkan bahwa motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB.
“Selain upaya penindakan, kita juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk juga ke sekolah-sekolah dan kampus”, terang Kapolres.