Bentuk Komitmen Terhadap Lingkungan, Pemprov dan DPRD Jateng Tetapkan Perda Lingkungan Hidup
METROJATENG.COM, SEMARANG – Pemprov Jateng dan DPRD, sepakat untuk menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Perda ini sebagai bentuk komitmen Pemprov serta DPRD Jateng terhadap kelestarian lingkungan.
Sekretaris Daerah Pemprov Jateng, Sumarno mengatakan, Perda PPLH menjadi solusi strategis sekaligus sebagai paying hukum untuk isu-isu lingkungan.
“Pembentukan perda ini dimaksudkan untuk menjadi pedoman pemerintah dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup”, jelasnya usai menghadiri Rapat Paripurna di DPRD Jateng, Rabu (20/12/2023).
Sumarmo menjelaskan, Perda PPLH merupakan komitmen Pemprov Jateng, dalam mewujudkan kualitas lingkungan hidup dan kualitas kehidupan manusia. Hal tersebut sesuai dengan amanah Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 dan ketentuan Pasal 10 Ayat 3 Huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Keberadaan Perda PPLH, diharapkan menjamin pelaksanaan perlindungan dan pemanfaatan sumber daya alam, secara bijaksana dan berkelanjutan. Selain itu, mampu mewujudkan pembangunan daerah, yang memperhatikan kemampuan daya dukung dan daya tampung.
Lebih lanjut Sumarno mengatakan, isu lingkungan cukup menjadi perhatian, terutama terkait kondisi kawasan pantai utara Jateng. Yakni, persoalan penurunan permukaan tanah, yang mengakibatkan terjadinya air laut pasang atau rob. Selain itu juga, persoalan kerusakan lingkungan di sisi hulu atau daerah atas, sebagai daerah tangkapan air.
“Mudah-mudahan dengan disepakatinya perda ini, kerusakan lingkungan akan lebih terkendali dan bisa diminimalisir”, ucapnya.