Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Tingkat Kepuasan Masyarakat Terhadap Pelayanan Dindukcapil Banyumas Mencapai 92,5

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Berdasarkan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bulan Juli-September 2023, kualitas pelayanan pada  Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas mencapai angka 92,5 atau termasuk kategori sangat baik.

Survei tersebut dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dalam penilaian kinerja pelayanan publik guna meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Penilaian masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan publik akan diukur berdasarkan 9 (sembilan) unsur yang berkaitan dengan standar pelayanan, sarana prasarana, serta konsultasi pengaduan.

Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi  menyampaikan, Indeks Kepuasan Masyarakat (lKM) yang diperoleh yaitu 92.5, yang berarti mutu dan kinerja unit pelayanan berada dalam kategori Sangat Baik (A). Sekaligus juga menunjukan konsistensi peningkatan kinerja penyelenggara pelayanan publik dari tahun 2020 dengan perolehan nilai 86.84, ditahun 2021 dengan nilai 90.25, di tahun 2022 dengan nilai 89 kemudian di triwulan fll tahun 2023 diperoleh nilai 92.5.

“Hasil survei ini akan kita tindaklanjuti sebagai upaya perbaikan, mana yang perlu ditingkatkan lagi untuk pelayanan ke depannya”, ucapnya.

Menurut Hirawan, masih ada dua unsur pelayanan terendah dan menjadi prioritas perbaikan yaitu waktu penyelesaian pelayanan dan kompetensi pelaksana. Sedangkan dua unsur layanan dengan nilai tertinggi yaitu biaya atau tarif serta penanganan pengaduan dan saran.

Tingkatkan Pelayanan

Lebih lanjut Hirawan mengatakan, survei ini rutin dilakukan Dindukcapil Banyumas mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undangundang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mengamanatkan penyelenggara wajib mengikut sertakan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan dan akuntabel. Pelibatan masyarakat ini menjadi penting seiring dengan adanya konsep pembangunan berkelanjutan. Serta adanya pelibatan masyarakat juga dapat mendorong kebijakan penyelenggaraan pelayanan publik lebih tepat sasaran.

SKM dimaksudkan untuk mendorong partisipasi masyarakat sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“SKM ini juga bertujuan untuk mendorong penyelenggara pelayanan publik supaya lebih inovatif, juga untuk mengukur kecenderungan tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang diberikan”, terang Kadindukcapil.

Dengan dilakukan SKM, pihaknya dapat mengetahui kelemahan atau kekurangan dari masing-masing unsur dalam penyelenggara pelayanan publik, mengetahui kinerja penyelenggara pelayanan yang telah dilaksanakan oleh unit pelayanan publik secara periodic, serta sebagai  bahan penetapan kebijakan yang perlu diambil dan upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan atas hasil survei. (adv)

Leave A Reply

Your email address will not be published.