Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penggugat dari Banyumas Ungkap Alasan Anwar Usman Harus Mundur dari MK

0

METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Gugatan yang dilayangkan 13 warga Kabupaten Banyumas mempunyai alasan kuat dan dilandasi semangat untuk menjaga marwah Mahkamah Konstitusi (MK) serta persatuan bangsa. Salah satu penggugat, Aan Rohaeni mengatakan, sengketa pemilu akan berakhir di MK yang merupakan benteng terakhir untuk mengadili sengketa pemilu. Jika Anwar Usman masih duduk di MK, maka kepercayaan publik terhadap MK akan semakin tergerus.

“Dari MKMK sendiri sudah menyatakan bahwa Anwar Usman secara konstutusi sudah melakukan pelanggaran tercela dengan kategori berat. Sementara semua sengketa pemilu akan berakhir di MK, jika Anwar Usman masih bertahan, rakyat tidak akan lagi percaya terhadap MK.Hal ini berpotensi memicu chaos, dimana rakyat akan saling berhadapan, kondisi inilah yang harus kita antisipasi”, tutur pengacara asal Banyumas ini, Rabu (15/11/2023).

Aan menegaskan, ia bersama 12 orang penggugat lainnya mengaku tidak berurusan dengan proses pilpres yang sedang berjalan. Namun yang menjadi penekanan langkahnya adalah rasa keprihatinan akan acaman kemerdekaan peradilan.

Menurutnya, saat proses pemilu bersentuhan dengan alat negara seperti TNI, Polri, eksekutif dan lainnya, ia masih menutup mata. Namun, ketika kekuasaan sudah merambah ranah peradilan, hal tersebut sudah menjadi masalah serius.

“Saya yakin, orang yang mengerti hukum, pasti akan merasa was-was melihat polemik di MK, namun karena kepentingan banyak yang memilih diam”, ucapnya.

Lebih lanjut Aan Rohaeni mengatakan, tugas dan kewenangan MK adalah sebagai negative legislator, dalam arti MK hanya berwenang untuk menghapus/membatalkan suatu norma dari Undang-Undang yang bertentagan dengan UUD 45. Sedangkan pembuat norma menjadi kewenangan DPR dan presiden.

“Soal pengajuan usia batas minimal 40 tahun, bukanlah yang pertama, sebelumnya sudah ada 5 perkara serupa. Dan kita semua tahu, meskipun MK kolektif kolegial, namun dalam putusan batas usia ini, tidak pernah ada kesepakatan antara 9 hakim yang menanganinya. Hanya 3 hakim yang sepakat, itupun dalam konteks yang berbeda, yaitu soal pilkada gubernur. Di sinilah otoritas ketua bermain dan pada akhirnya menciderai lembaga”, tegasnya.

Pasca melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat, Aan berencana untuk bersurat kepada presiden meminta agar Anwar Usman dicopot.

Leave A Reply

Your email address will not be published.