Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dukung UMKM Disabilitas Naik Kelas , DJP I Jateng Gelar Pelatihan Pqjak

 

METROJATENG.COM, SEMARANG  – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam upaya mendorong penguatan perekonomian di sektor UMKM bekerjasama dengan Dinas Koperasi Dan UMKM Jatebg  dan Himpunan Masyarakat Inklusi Kota Semarang (HIMIKS).menggelar pelatihan perpajakan untuk 60 pelaku UMKM difabel  melalui program Business Development Services (BDS) yang diselenggarakan di Aula Gedung Keuangan Negara II Semarang,Selasa (30/8).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat,  Mahartino mengatakan BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. UMKM dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

“Saya berharap dengan kegiatan ini para UMKM difabel dapat mengembangkan usahanya dan lebih mengerti tentang perpajakan sehingga dapat terus maju walaupun terdapat ketidakpastian pertumbuhan ekonomi. Dengan begitu, UMKM dapat menjadi penopang dan pemerkuat perekonomian Indonesia,” ungkapnya yang disambut antusias para peserta.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Maharton mengatakan BDS adalah program Direktorat Jenderal Pajak terkait pemberian pelatihan dan bimbingan perpajakan dalam program pembinaan UMKM. UMKM dapat mempelajari materi perpajakan, pembukuan, pencatatan, financial planning, marketing, atau materi lainnya sesuai dengan kebutuhan peserta pembinaan UMKM.

Sementara itu  R. Ganung Harnawa selaku Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jawa Tengah I menjelaskan  tentang perpajakan dan batasan penghasilan bagi UMKM untuk membayar pajak yang perlu diketahui UMKM. 

“Bagi wajib pajak usahawan atau UMKM, batasan penghasilan untuk membayar pajak adalah 500 juta rupiah dalam setahun. Jadi Bapak/Ibu membayar pajak jika omzetnya sudah melebihi 500 juta rupiah,” ujar Ganung.

Selain itu Ganung juga menyampaikan salah satu program Direktorat Jenderal Pajak tentangvpemadanan NIK sebagai NPWP yang akan diberlakukan mulaib 1 Januari 2024.

“NIK nantinya akan dijadikan dijadikan NPWP.Bagi pelaku UMKM  silakan melakukan pemadanan NIK sebagai NPWP secara online atau bisa juga datang ke kantor pajak terdekat,” ujar Ganung.

.Djoko Tri Saptono, Seksi UKM HIMIKS, dalam banyak kasus, UMKM juga berperan dalam menjaga keanekaragaman ekonomi dan mencegah konsentrasi ekonomi yang terlalu besar di tangan perusahaan besar.Untuk itu pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung UMKM di Indonesia. Dukungan penerintah dan lembaga keuangan ban diberikan dalam bentuk  pelatihan, akses ke pembiayaan yang terjangkau, bimbingan bisnis, dan insentif pajak guna membantu pertumbuhan dan perkembangan sektor ini.

“Kita sebagai UMKM harus memanfaatkan fasilitas yang diberikan pemerintah namun tidak semua pelatihan harus kita ikuti. Kita harus tetap memerhatikan apa yang menjadi fokus kita dalam melakukan usaha,” tambah Djoko.

Sementara itu Aprilia Evy Prasetyani selaku Konsultan UMKM Center, Dinas Koperasi UKM Provinsi Jawa Tengahbpentungnya sertifikat halal bagi UMKM. Adanya sertifikasi halal pada produk UMKM akan meningkatkan nilai tambah produk dan memberikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan konsumen dalam memilih produk, sehingga penjualan juga dapat meningkat. (tya)

Comments are closed.