Pantau Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perkuat Kolaborasi dengan Pengawas Ketenagakerjaan
METROJATENG.COM, SEMARANG – BPJS Kesehatan Cabang Semarang kembali melakukan pengawasan terpadu bersama Satuan Pengawas Ketenagakerjaan. Ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada sektor ketenagakerjaan,
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar menjelaskan, sesuai amanah Instruksi Presiden tersebut, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan instansi ketenagakerjaan dalam pengawasan kepatuhan badan usaha dalam program JKN. Selain itu juga memastikan seluruh warga asing yang bekerja paling sedikit enam bulan di Indonesia terdaftar dalam Program JKN. Selain itu, dalam hal pengurusan maupun perpanjangan perizinan berusaha di bidang ketenagakerjaan, pihaknya juga mengupayakan agar seluruh pelaku usaha sudah terdaftar dalam Program JKN serta berkomitmen mendaftarkan pekerjanya.
“Bagi pelaku usaha yang tidak patuh akan kepesertaan JKN, BPJS Kesehatan hanya mengenakan sanksi administrasi dan melaporkan kepada instansi berwenang atas ketidakpatuhan pemberi kerja, sehingga BPJS Kesehatan membutuhkan bantuan instansi lain mengingat masing-masing instansi memiliki kewenangan dalam melakukan penegakan hukum,” katanya, Selasa (27/08).
Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah Semarang, Untung Budi Sasangka menjelaskan bahwa dalam menjalankan pengawasan badan usaha bersama dengan BPJS Kesehatan, pihaknya melakukan upaya preventif edukatif melalui penyebarluasan norma, penasihatan teknis serta pendampingan. Namun jika upaya pertama tidak berjalan, dilakukan upaya lebih lanjut.
“Bentuknya bisa ”upaya paksa” di luar pengadilan demi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam bentuk nota pemeriksaan atau surat pernyataan kesanggupan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini juga dapat dilakukan melalui lembaga pengadilan dengan melakukan proses penyidikan oleh Pengawas Ketenagakerjaan selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS),” ungkapnya.
Mengutip data BPJS Kesehatan dari 1.670.570 peserta JKN di Kota Semarang dan 1.079.232 peserta JKN di Kabupaten Demak, sebanyak 993.781 jiwa termasuk dalam segmen peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Melalui pengawasan terpadu atas 146 badan usaha bersama instansi ketenagakerjaan ini dapat meningkatkan cakupan kepesertaan Program JKN sehingga pekerja memperoleh haknya dalam perlindungan jaminan kesehatan.(dw/hm). (tya)