Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Poluska PT KAI dan Polres Pekalongan Tangkap Pelaku Pencurian di KA Kaligung

0

 

METROJATENG.COM, SEMARANG –  Kasus pencuran  barang berupa tas ransel berwarna hitam yang  dialami oleh salah satu pelanggan KA Kaligung pada Minggu 10 Juli 2022 keberangkatan pukul 05.00 WIB dari Stasiun Semarang Poncol menuju Stasiun Pemalang, berasil diungkap Polsuska PT KAI yang bekerjasama dengan Polres Pekalongan.

Kasus pencurian tas yang berisi 1 unit laptop, 1 unit smartphone, charger, flashdisk dan beberapa kunci tersebut dilaporkan hilang oleh korban ke kondektur setelah KA Kaligung berhenti di Stasiun Pekalongan dan menuju stasiun berikutnya yakni Stasiun Pemalang. Selanjutnya petugas keamanan kereta meminta keterangan singkat kepada korban untuk memastikan barang tersebut benar-benar hilang.

Oleh petugas kejadian pencurian ini, segera  ditindaklanjuti oleh KAI dengan melaporkan kejadian tersebut ke Resmob Polda Jateng dan Resmob Polresta Pekalongan Petugas segera melakukan  pemerisaan dan melihat rekaman CCTV. Dari hasil rekamanCCTV  menunjukan, barang tersebut diambil oleh penumpang lain berinisial , LM, warga Jember, yang turun di Stasiun Pekalongan.

Setelah diketahui identitas dari pelaku, petugas kepolisian dari Polresta Pekalongan pada Selasa 12 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB berhasil menangkap  LM dan mengamankan di Polresta Pekalongan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut PT KAI (Persero) memohon maaf kepada pelanggan dan  relasi  Semarang Poncol – Cirebon Prujakan atas ketidaknyamanan dalam perjalan.

“KAI mengimbau kepada seluruh pelanggan KA untuk selalu memperhatikan barang bawaannya. Bila ada barang berharga yang dibawa sebaiknya barang tersebut selalu diletakkan dekat penumpang, misalnya dengan dipangku agar dapat dipastikan tidak berpindah tangan,” ungkap Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro.

Bagi para pelanggan KA yang melihat adanya tindakan atau gerak gerik mencurigakan dari penumpang, seperti berpindah-pindah tempat duduk, kami imbau agar dapat segera melapor kepada petugas atau kondektur yang sedang berdinas melalui nomor telepon yang tertera di ujung kabin kereta. Selain itu, pelanggan juga dapat mengirimkan laporannya ke Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

“Petugas akan segera melakukan tindakan tegas terhadap laporan yang diberikan. KAI akan bertindak proaktif dalam menindak pelaku yang dapat merugikan pelanggan KA lainnya,” kara Krusbiyantoro. (tya)

Leave A Reply

Your email address will not be published.