Peserta PPS di Kanwil DJP Jateng I Capai 6.673 Wajib Pajak
METROJATENG.COM, SEMARANG – Peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) di Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga 24 Juni 2022 mencapai 6.673 wajib pajak dengan total penerimaan PPh Rp.1,1 Triliun. Adapun wajib pajak yang mengikuti kebijakan I sebanyak 1.860 wajib pajak dan kebijakan II sebanyak 6.180 wajib pajak, juga terdapat wajib pajak yang mengikuti PPS pada kebijakan I sekaligus kebijakan II yaitu sebanyak 1.367 wajib pajak.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.Mahartono mengatakan Kanwil DJP Jawa Tengah I bersama dengan Kantor Pelayanan Pajak di wilayah Kota Semarang terus melakukan sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Sosialiasi ini dilakukan diantaranta dengan memberikan layanan PPS bagi masyarakat di Duta Pertiwi Mall (DP Mall) Semarang.
“Kendati layanan Program Pengungkapan Sukarela dapat diakses secara daring melalui laman www.pajak.go.id, namun dalam rangka menyosialisasikan Program Pengungkapan Sukarela, Kanwil DJP Jawa Tengah I membuka pojok pajak untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang ingin berkonsultasi terkait Program Pengungkapan Sukarela”, ujar Mahartono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Seperti yang sudah kita ketahui bahwa Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), salah satu agenda dalam UU HPP adalah Program Pengungkapan Sukarela yang dimulai dari tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini terdiri dari 2 kebijakan yaitu:
- Kebijakan I diperuntukkan bagi wajib pajak peserta Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) namun masih ada harta yang belum diungkap dalam Program Pengampunan Pajak;
- Kebijakan II diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga tahun 2020 namun belum dicantumkan di dalam lampiran harta pada SPT Tahunan Tahun Pajak 2020.
“Layanan pojok pajak PPS di Mall ini sudah berjalan dari tanggal 17 juni 2022 dan akan berlangsung hingga batas akhir penyampain SPH PPS yaitu tanggal 30 Juni 2022. Layanan ini dimulai dari pukul 10.00 s.d. 16.00 WIB. Mudah-mudahan dengan digelarnya pojok pajak PPS ini bisa menjadi pengingat masyarakat, sehingga mereka mau memanfaatkan Program ini”, lanjut Mahartono.
Sementara itu, penerimaan Kanwil DJP Jawa Tengah I hingga tanggal 24 Juni 2022 sekitar Rp14,68 Triliun dari target Rp 28,64 Triliun dengan capaian sekitar 51,27% dan pertumbuhan sebesar 9,63%. Untuk penyampain SPT Tahunan Tahun Pajak 2021 mencapai 683.338 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan dari total wajib pajak wajib SPT sebanyak 969.196 wajib pajak,
“Ini berarti masih ada sekitar 285.858 wajib pajak yang belum menyampaikan SPT Tahunan”, pungkas Mahartono. (tya)