Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Dua Jambret Ponsel Siswi SD Dibekuk Petugas Berkat Kecerdikan Temannya

0

METROJATENG.COM, SEMARANG- Aksi penjambretan melibatkan dua orang lelaki dan wanita dengan sasaran siswi SD di kawasan Sadeng, Gunungpati Semarang pada 24 Mei lalu telah terungkap. Pelakunya Hendra Tri Setiawan (28) warga Tawangrajekwesi, Tawangmas, Semarang Barat dan Rima Tika Yulianita (30) warga Jalan Lodan I, Bandarharjo Semarang Utara.

Terungkapnya ulah kedua pencoleng itu tidak lepas kecerdiikan di antara teman korban Aliva(10). Teman korban itu , dari belakang dengan memanfaatkan ponselnya memotret plat nomor kendaraan Honda Beat pelaku No Pol AA-5923-JA.

Dari salah satu bukti petunjuk disamping hasil rekaman CCTV akhirnya identitas kedua pelaku lain jenis itu terungkap dan mereka berhasil dibekuk.Keduanya ditangkap dalam penggerebekan di kawasan Puri Anjasmoro yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Akhir Prio Utomo.

Tersangka Hen warga Tawangrajekwesi, Tawangmas, Semarang Barat dan Rima warga Jalan Lodan I, Bandarharjo Semarang Utara.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar pada gelar kasus, Rabu(2/6) menjelaskan ulah kedua tersangka lain jenis Hen dan Rima menimpa gadis cilik pelajar SD sempat viral di medsos.

Ia yang didampingi Kasat Reskrim nya AKBP Donny Lumbantoruan dan Kapolsek Gunungpati Kompol Warijan menjelaskan kasus perampasan disertai kekerasan berawal kedua pelaku pada Selasa(24/5) sekitar pukul 10.30 menghampiri korban Aliva(10) di kawasan Sadeng Gunungpati. .

Kedua pelaku berbincengan sepeda motor Honda Beat No Pol palsu AA-5923-JA mula mula menemui korban berlagak pinjam ponsel. Alasannya paket ponsel miliknya habis dan perlu menghubungi keluarga. Aliva yang pulang sekolah tidak kenal dengan pelaku tidak menggubris. .

Kemudian, pelaku yang membonceng merebut HP tersebut dari genggaman korban. Pelaku wanital sebelum pergi dengan ponsel korban bersikap seolah-olah menelpon . Usai mendapatkan ponsel , Motor terus tancap gas.

Walau, kedua pelaku yang mengajak anak kecil dalam aksinya cukup gesit. Ada di antara teman korban sempat memfoto motor pelaku dari belakang menggunakan HPnya . Motor pelaku tancap gas meninggalkan korban ke arah Gunungpati , selanjutnya atas kejadian tersebut korban di dampingin orang tuanya melaporkan ke Polsek Gunungpati .

Dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Gunungpati dan adanya saksi-saksi dan petunjuk unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti di jalan .Puri Anjasmoro Semarang . Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunungpati guna proses penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat pasal pasal 363 ayat (1) yang ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun. (ono)

Leave A Reply

Your email address will not be published.