Perubahan Nama di Buku Nikah Kini Harus Lewat Persidangan
METROJATENG.COM, PURWOKERTO – Perubahan nama pada buku nikah kini tidak lagi bisa dilakukan sembarangan. Mulai tahun 2025, setiap permohonan perubahan nama dalam dokumen akta nikah harus melalui proses persidangan.…