Naik 6,5%, UMK Purbalingga Tahun Depan Rp 2.338.283
METROJATENG.COM, PURBLINGGA – Sebagaimana ketentuan pemerintah, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purbalingga Tahun 2025 resmi ditetapkan sebesar Rp 2.338.283,12. Angka tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp 142.712,12 atau 6,5% dibandingkan UMK…