METROJATENG.COM, JAKARTA – Uang sudah ditransfer, tetapi belakangan baru disadari bahwa tawaran investasi atau pinjaman yang diterima ternyata penipuan. Situasi seperti ini masih menghantui masyarakat di tengah maraknya kejahatan keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat penindakan. Hingga 30 September 2026, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) telah memblokir 702.833 rekening yang terindikasi terkait penipuan, dengan total dana mencapai Rp825,2 miliar.
Dari dana yang diblokir tersebut, Rp207,16 miliar berhasil dikembalikan kepada korban.
Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menegaskan pentingnya koordinasi antarlembaga dan kecepatan masyarakat melaporkan penipuan agar peluang penyelamatan dana semakin besar.
“Capaian tersebut menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dan kecepatan pelaporan masyarakat dalam mendukung penghentian aliran dana hasil penipuan serta meningkatkan peluang penyelamatan dana korban,” ujar Hudiyanto dalam keterangan resmi OJK, Selasa (27/10/2026).
Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026, IASC telah menerima 702.342 laporan masyarakat terkait penipuan transaksi keuangan. Lembaga ini juga telah menerima dan memverifikasi informasi mengenai 1.372.483 rekening yang terindikasi berkaitan dengan penipuan.
Data tersebut menunjukkan besarnya tantangan dalam memberantas kejahatan keuangan digital. Karena itu, korban diimbau tidak menunda pelaporan setelah mengetahui dirinya tertipu.
330 Aktivitas Keuangan Ilegal Ditangani
Di luar penanganan penipuan transaksi keuangan, Satgas PASTI juga menindak berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
Sepanjang Agustus hingga September 2026, sebanyak 330 entitas dan aktivitas keuangan ilegal serta modus penipuan ditangani. Rinciannya terdiri atas 241 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal, delapan entitas investasi ilegal, 74 aktivitas penyamaran identitas (impersonation), dan tujuh aktivitas pinjaman pribadi.
Secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 1.199 entitas pinjol ilegal, 250 entitas investasi ilegal, 38 entitas pergadaian ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya.
Modus yang ditemukan beragam. Pelaku menawarkan pinjaman cepat melalui situs web, aplikasi tidak resmi, media sosial, hingga layanan pesan instan. Kemudahan pencairan dana kerap menjadi umpan untuk menarik calon korban.
Namun, di balik tawaran tersebut, masyarakat berisiko menghadapi bunga dan biaya yang tidak transparan, penyalahgunaan data pribadi, hingga praktik penagihan yang merugikan.
Penipuan juga dilakukan dengan menyamar sebagai lembaga atau pihak tertentu. Nama, logo, dan identitas institusi digunakan untuk membangun kepercayaan sebelum pelaku meminta uang atau informasi pribadi korban.
11 Pergadaian Ilegal Dihentikan
Satgas PASTI turut menghentikan kegiatan usaha 11 entitas pergadaian ilegal selama Agustus hingga September 2026 karena belum memperoleh izin usaha dari OJK.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Berdasarkan Pasal 319, pelaku usaha pergadaian wajib memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026.
Hudiyanto mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan jasa pergadaian yang belum jelas legalitasnya.
“Antara lain melalui pengenaan bunga yang tinggi, ketidakjelasan perjanjian, serta lemahnya pelindungan terhadap barang jaminan milik konsumen,” demikian peringatan Satgas PASTI mengenai risiko pergadaian ilegal.
Masyarakat perlu memastikan legalitas penyedia jasa sebelum menyerahkan barang berharga sebagai jaminan. Ketidakjelasan perjanjian dapat menyulitkan konsumen ketika terjadi perselisihan, sementara barang jaminan juga berisiko tidak memperoleh perlindungan memadai.
Jangan Mudah Percaya Tawaran Menggiurkan
Satgas PASTI mengimbau masyarakat mewaspadai investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat. Legalitas pelaku usaha, produk, serta layanan jasa keuangan perlu diperiksa melalui kanal resmi OJK.
Masyarakat juga harus berhati-hati terhadap akun palsu, nomor telepon baru, dan pesan yang mengatasnamakan keluarga atau orang yang dikenal. Jika menerima permintaan transfer dana, lakukan konfirmasi melalui nomor atau saluran komunikasi lain yang telah terverifikasi.
Informasi rekening, kode OTP, PIN, dan kata sandi juga tidak boleh diberikan kepada pihak lain.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melapor melalui sipasti.ojk.go.id. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan diimbau segera melapor melalui iasc.ojk.go.id agar upaya pemblokiran rekening dapat dikoordinasikan secepatnya.
Di tengah semakin beragamnya modus penipuan, kewaspadaan masyarakat dan kecepatan pelaporan menjadi bagian penting untuk memutus aliran dana kejahatan serta memperbesar peluang pemulihan kerugian korban.(*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.