Lunasi Kewajiban Rp945 Juta, Penyidikan Kasus Pajak RY Resmi Dihentikan
METROJATENG.COM, SEMARANG – Penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap RY, pihak yang mewakili PT FOB, akhirnya dihentikan. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh kewajiban perpajakan yang menjadi tanggungan dalam perkara itu dilunasi.
Nilainya tidak sedikit. Total pembayaran yang telah diselesaikan RY mencapai Rp945.379.594.
Jumlah tersebut terdiri atas kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp236.344.898 serta sanksi administratif sebesar Rp709.034.695.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I, Arif Yanuar, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
“Penghentian penyidikan ini merupakan bukti nyata sinergi dan kolaborasi yang kuat antar aparat penegak hukum dalam mencapai penyelesaian perkara sesuai koridor hukum yang berlaku,” ujar Arif Yanuar, Senin (28/9/2026).
Perkara tersebut sebelumnya masuk dalam proses penyidikan karena adanya dugaan pelanggaran perpajakan yang dilakukan RY melalui PT FOB.
RY diduga dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut atau dipotong dan/atau menerbitkan faktur pajak yang tidak sesuai dengan transaksi sebenarnya.
Perbuatan tersebut disangkakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a juncto Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Gelar Perkara
Sebelum penyidikan dihentikan, prosesnya terlebih dahulu dibahas melalui gelar perkara pada 20 Mei 2026.
Gelar perkara digelar di Kanwil DJP Jawa Tengah I dengan melibatkan sejumlah unsur penegak hukum, yakni Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Direktorat Penegakan Hukum DJP Pusat, serta Unit Penegakan Hukum Kanwil DJP Jawa Tengah I.
Forum tersebut memastikan seluruh persyaratan penghentian penyidikan telah terpenuhi.
Penghentian penyidikan bermula dari permohonan RY yang diajukan setelah seluruh kewajiban perpajakan dilunasi.
Permohonan tersebut disampaikan kepada Menteri Keuangan, kemudian diteruskan kepada Jaksa Agung.
Persetujuan penghentian penyidikan akhirnya diterbitkan melalui Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 730 Tahun 2026 tertanggal 3 Juli 2026.Dengan keputusan tersebut, penyidikan terhadap RY dinyatakan dihentikan.
Kerugian Negara
DJP Jawa Tengah I menjelaskan, mekanisme penghentian penyidikan perkara perpajakan memiliki dasar hukum dalam Pasal 44B UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ketentuan tersebut memberikan kewenangan kepada Jaksa Agung untuk menghentikan penyidikan atas permintaan Menteri Keuangan, dengan persyaratan wajib pajak atau tersangka telah memenuhi kewajiban pembayaran yang ditentukan.
Dalam perkara RY, pemulihan kerugian negara menjadi bagian penting dari proses tersebut.
Kerugian pendapatan negara sebesar Rp236,34 juta telah dibayarkan. Begitu pula dengan sanksi administratif Rp709,03 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp945,37 juta.
Penyidik pajak menjelaskan, permohonan penghentian penyidikan baru dapat diajukan setelah kewajiban tersebut dipenuhi, termasuk sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekanisme tersebut juga sejalan dengan prinsip ultimum remedium, yaitu hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum.
Bagi DJP, penyelesaian perkara tidak hanya berkaitan dengan proses hukum terhadap tersangka, tetapi juga bagaimana kewajiban kepada negara dapat dipulihkan dan kepatuhan perpajakan semakin diperkuat.
DJP berharap penyelesaian perkara tersebut menjadi pembelajaran bagi wajib pajak agar menjalankan kewajiban perpajakannya secara benar, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. (*)
Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.