Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Saatnya Komisi IX DPR RI Turun Selamatkan Akreditasi RS Pendidikan dan Fakultas Kedokteran

Tegakkan Pemahaman Hukum, Cegah Abuse of Power

 

KOMISI IX DPR RI dinilai perlu segera turun tangan menyelamatkan akreditasi rumah sakit pendidikan dan menjaga keberlangsungan pendidikan Fakultas Kedokteran di Indonesia. Persoalan tersebut bukan sekadar masalah administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintah, serta masa depan pendidikan dokter dan dokter spesialis.

 

Komisi IX DPR RI sebagai representasi kedaulatan rakyat sekaligus pemegang fungsi pengawasan legislatif kini berada pada momentum krusial untuk memanggil Kementerian Kesehatan. Langkah tersebut diperlukan guna meluruskan kekeliruan penafsiran hukum sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dalam kebijakan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.

 

Di tengah semangat akselerasi transformasi layanan medis modern yang dicanangkan pemerintah, kebijakan teknis yang diterapkan di lapangan justru dinilai memicu persoalan sistemik. Gelombang penurunan status akreditasi rumah sakit dari predikat Paripurna (bintang lima) menjadi Utama atau Madya disebut terjadi karena kendala keterlambatan pengiriman data pelaporan digital setahun ke belakang.

 

Situasi ini bukan sekadar persoalan administratif fasyankes, melainkan dapat berdampak langsung terhadap ekosistem pendidikan kedokteran nasional. Sebab, Fakultas Kedokteran secara hukum mensyaratkan Rumah Sakit Pendidikan Utama wajib berakreditasi Paripurna.

 

Ketika predikat akreditasi rumah sakit pendidikan turun, persoalan tersebut berpotensi memengaruhi legalitas program studi kedokteran dan keberlangsungan pendidikan dokter spesialis di Indonesia. Karena itu, diperlukan kejelasan hukum agar persoalan administratif tidak berkembang menjadi ancaman terhadap keberlangsungan pendidikan kedokteran.

 

Komisi IX DPR RI harus hadir menegakkan pemahaman hukum tata negara yang jernih agar kementerian tidak melangkah di luar batas kewenangannya (ultra vires). Pemaksaan indikator digital kepada Lembaga Penyelenggara Akreditasi (LPA) sebagai instrumen pemotong skor dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit (STARKES) dinilai mengabaikan amanat Pasal 83 huruf a Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Rumah Sakit yang baru diundangkan pada Juni 2026.

 

Pasal 83 huruf a secara mengikat menetapkan ketentuan peralihan berupa masa transisi paling lama dua tahun bagi seluruh penyelenggaraan rumah sakit. Menilai kepatuhan fasilitas kesehatan secara berlaku surut dengan menghukum data historis setahun ke belakang dinilai bertentangan dengan Asas Legalitas dan Asas Non-Retroaktif (lex retro non agit) yang dilindungi Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 serta ketentuan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

Langkah penyisipan syarat tanpa Surat Keputusan resmi juga dinilai berpotensi memenuhi unsur tindakan sewenang-wenang (willekeur) dan penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) sebagaimana dilarang dalam Pasal 17 ayat 2 huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Atas dasar itu, keputusan degradasi akreditasi yang lahir dari kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji kembali dari aspek hukum administrasi negara.

 

Melalui mandat konstitusional pengawasan yang dijamin dalam Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Komisi IX DPR RI memiliki dasar moral dan yuridis untuk mengawal kepastian hukum bagi fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kedokteran. Pengawasan tersebut penting agar setiap kebijakan akreditasi dilaksanakan berdasarkan aturan yang jelas, transparan, dan tidak berlaku surut.

 

Komisi IX DPR RI didesak segera menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri Kesehatan, asosiasi perumahsakitan seperti PERSI, ARSADA, ARSSI, serta organisasi profesi. Forum tersebut diperlukan untuk membahas penerapan masa transisi dua tahun sesuai Pasal 83 huruf a Permenkes 6/2026 sekaligus mengevaluasi pemotongan skor akreditasi berbasis indikator digital.

 

Keberanian dan ketegasan Komisi IX DPR RI dalam mengawal persoalan ini diharapkan dapat menjaga predikat Paripurna rumah sakit pendidikan dan melindungi keberlangsungan pendidikan Fakultas Kedokteran. Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya memastikan pendidikan dokter dan dokter spesialis tetap berjalan serta kebijakan akreditasi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, dan keselamatan pasien.(**)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.