Rencana UMP 2026 Diprotes Buruh, DPR Ingatkan Upah Harus Berbasis Kebutuhan Hidup Layak
METROJATENG.COM, JAKARTA — Wacana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 kembali memicu ketegangan antara pemerintah dan kalangan buruh. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai penyusunan RPP tersebut minim melibatkan serikat pekerja dan dikhawatirkan menggeser prinsip kebutuhan hidup layak (KHL) yang selama ini menjadi dasar perjuangan buruh. Organisasi buruh itu memperkirakan, dengan penggunaan indeks tertentu dalam formula pengupahan, kenaikan UMP 2026 hanya akan berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Angka tersebut dinilai lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP 2025 yang mencapai 6,5 persen.
Di tengah polemik tersebut, Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta publik melihat persoalan UMP 2026 secara lebih komprehensif. Menurutnya, perdebatan tidak seharusnya semata-mata berkutat pada persentase kenaikan upah, tetapi harus berangkat dari tujuan utama kebijakan pengupahan, yakni menjamin kesejahteraan pekerja sebagaimana diamanatkan konstitusi.
Edy menjelaskan, dalam pemaparan Kementerian Ketenagakerjaan, indeks kenaikan upah yang diusulkan berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Rentang ini, kata dia, jauh lebih progresif dibandingkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang hanya menetapkan indeks 0,1 hingga 0,3. Selain itu, formula baru disebut telah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168.
Dengan asumsi inflasi sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional berada di angka 5 persen, Edy memperkirakan kenaikan UMP 2026 secara realistis dapat berada pada kisaran 5,5 hingga 7,5 persen. Menurutnya, angka tersebut masih cukup relevan untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus mencegah penurunan upah riil.
Meski demikian, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa formula bukanlah satu-satunya penentu. Ia mengingatkan, jika upah minimum di suatu daerah masih berada di bawah kebutuhan hidup layak, maka KHL harus menjadi rujukan utama. “Upah minimum harus dinaikkan hingga benar-benar memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini sejalan dengan amanat UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas penghidupan yang layak,” ujarnya.
Edy juga menyoroti pentingnya pengendalian inflasi sebagai faktor penentu kesejahteraan buruh. Ia mengingatkan bahwa kenaikan upah secara nominal tidak akan berarti jika harga kebutuhan pokok justru melonjak lebih tinggi. Komoditas seperti pangan, perumahan, dan transportasi, menurutnya, memiliki dampak besar terhadap daya beli pekerja.
“Upah bisa naik, tapi kalau harga beras, sewa rumah, dan transportasi melonjak, maka yang terjadi justru penurunan upah riil. Karena itu, pemerintah wajib menjaga inflasi dan memperkuat subsidi kebutuhan dasar agar kenaikan upah benar-benar dirasakan buruh,” kata Edy.
Lebih lanjut, ia mendorong agar kebijakan UMP disertai langkah konkret untuk melindungi pekerja di sektor UMKM dan informal. Dukungan tersebut dapat berupa peningkatan keterampilan, subsidi kebutuhan pokok, hingga intervensi anggaran melalui APBN dan APBD. Menurut Edy, kesejahteraan pekerja tidak boleh sepenuhnya dibebankan kepada pengusaha.
“Negara harus hadir, terutama bagi pekerja UMKM dan sektor informal. Kebijakan upah harus dirancang agar tidak memperlebar kesenjangan, tetapi justru menjadi instrumen nyata untuk menurunkan angka kemiskinan,” pungkasnya.
Comments are closed.