Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember, Ini Mekanisme dan Rumus Perhitungannya

METROJATENG.COM, SEMARANG — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah minimum sektoral baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk tahun 2026 akan dilakukan secara bersamaan pada 24 Desember 2025. Penetapan tersebut akan diputuskan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Kepastian jadwal ini disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, yang menyebut penetapan serentak merupakan amanat dari peraturan pemerintah terbaru mengenai pengupahan.

Menurut Aziz, peraturan pemerintah terkait upah minimum telah ditandatangani Presiden, meski proses penomoran regulasi tersebut masih berjalan. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan telah menegaskan bahwa waktu penetapan UMP, UMK, UMSP, dan UMSK di seluruh Indonesia dilakukan secara bersamaan.

“Penetapan seluruh komponen upah minimum dilakukan pada tanggal yang sama, yaitu 24 Desember 2025. Itu berlaku untuk provinsi maupun kabupaten/kota, termasuk upah minimum sektoral,” ujar Aziz.

Dalam penetapan upah minimum 2026, pemerintah masih menggunakan formula yang mengacu pada tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi (PE), dan faktor pengali alfa (α). Rumus yang digunakan adalah inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai alfa.

Nilai alfa sendiri memiliki rentang 0,5 hingga 0,9, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah. Penentuan angka alfa inilah yang menjadi salah satu poin krusial dalam pembahasan dewan pengupahan.

“Alfa itu tidak ditentukan sepihak. Nilainya dibahas di Dewan Pengupahan Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dengan mempertimbangkan kajian ekonomi, kondisi dunia usaha, serta daya beli pekerja,” jelasnya.

Aziz menegaskan, proses penetapan upah minimum melibatkan mekanisme berjenjang. Untuk UMP dan UMSP, pembahasan dilakukan di Dewan Pengupahan Provinsi, yang kemudian memberikan rekomendasi kepada gubernur.

Sementara untuk UMK dan UMSK, pembahasan dimulai di Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, lalu disampaikan kepada bupati atau wali kota sebelum direkomendasikan ke gubernur paling lambat 22 Desember 2025.

“Semua rekomendasi dari daerah harus sudah masuk sebelum 22 Desember, sehingga gubernur bisa menetapkan seluruh upah minimum pada 24 Desember,” katanya.

Dalam setiap pembahasan, Dewan Pengupahan akan melibatkan berbagai unsur, mulai dari perwakilan serikat pekerja atau buruh, organisasi pengusaha, hingga pakar dan akademisi. Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan besaran upah minimum 2026.

Adapun terkait upah minimum sektoral, Aziz menyebut hingga saat ini belum ada sektor tertentu yang ditetapkan. Penentuan sektor akan sepenuhnya bergantung pada hasil pembahasan dan rekomendasi Dewan Pengupahan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

“Untuk sektoral, sektor apa saja yang akan masuk masih dibahas. Landasannya tetap peraturan pemerintah yang berlaku dan hasil kajian dewan pengupahan,” pungkasnya.

Dengan jadwal yang telah ditetapkan, Pemprov Jawa Tengah berharap proses penetapan upah minimum 2026 dapat berjalan transparan, akuntabel, serta mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Comments are closed.