Ketua Komisi X DPR Soroti Paradoks PTN dan Dorong Keadilan bagi Kampus Swasta
Related Posts
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
METROJATENG.COM, JAKARTA — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai sistem pendidikan tinggi nasional masih menghadapi persoalan mendasar, terutama terkait ketimpangan kualitas dan keadilan tata kelola antara perguruan tinggi negeri dan swasta. Evaluasi tersebut disampaikannya dalam catatan akhir tahun bidang pendidikan tinggi, yang menjadi refleksi sekaligus agenda perbaikan ke depan.
Hetifah menyoroti fenomena paradoks yang terjadi di banyak Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Dalam dua dekade terakhir, sejumlah PTN berkembang pesat dengan jumlah mahasiswa dan program studi yang terus bertambah. Namun, pertumbuhan tersebut tidak selalu diiringi peningkatan mutu pendidikan dan riset.
“Banyak PTN tumbuh besar secara ukuran, tetapi belum sepenuhnya menjadi pusat keunggulan akademik. Peningkatan kuantitas mahasiswa kerap berdampak pada memburuknya rasio dosen dan mahasiswa, kelas yang semakin padat, serta melemahnya kualitas proses pembelajaran,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kondisi tersebut berisiko menggerus tradisi akademik, menghambat inovasi dan riset, serta menurunkan daya saing perguruan tinggi Indonesia di tingkat global. Jika dibiarkan, kampus dikhawatirkan hanya berfungsi sebagai pabrik gelar, bukan sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan karakter bangsa.
Selain itu, Hetifah juga menyoroti ketimpangan struktural antara PTN dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Menurutnya, PTN—terutama yang berstatus Badan Hukum—memiliki fleksibilitas dan dukungan anggaran yang jauh lebih besar, sehingga memicu persaingan yang tidak seimbang dengan PTS. Padahal, PTS selama ini berperan penting dalam memperluas akses pendidikan tinggi, terutama di daerah-daerah yang belum terjangkau PTN.
Sebagai respons atas kondisi tersebut, Komisi X DPR RI terus mendorong kebijakan afirmatif bagi PTS. Salah satu agenda utama adalah perluasan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) agar tidak hanya diberikan kepada PTN, tetapi juga PTS.
“BOPT untuk seluruh perguruan tinggi merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan pendidikan tinggi. Prinsipnya sama seperti BOS di pendidikan dasar dan menengah, yaitu memastikan keadilan akses dan pembiayaan,” jelas Hetifah.
Komisi X juga memberi perhatian serius pada kesejahteraan dosen non-ASN yang mayoritas mengabdi di PTS. Hetifah menilai ketimpangan tunjangan dan perlakuan antara dosen PTS dan dosen ASN di PTN berpotensi memengaruhi kualitas pendidikan tinggi secara keseluruhan.
“Kualitas kampus sangat ditentukan oleh kualitas dan kesejahteraan dosennya. Ketidakadilan terhadap dosen non-ASN adalah persoalan mendasar yang harus segera dibenahi,” tegasnya.
Dari sisi mahasiswa, Komisi X DPR RI mendorong peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa PTS. Program ini dinilai strategis untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan tinggi tanpa diskriminasi institusi.
Seluruh agenda tersebut juga menjadi bagian dari pembahasan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), termasuk kodifikasi Undang-Undang Pendidikan Tinggi. Hetifah berharap regulasi baru mampu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih seimbang, adil, dan berkelanjutan.
Menutup refleksi akhir tahunnya, Hetifah menegaskan bahwa tahun mendatang harus menjadi titik balik pembenahan pendidikan tinggi nasional.
“Sudah saatnya kita berhenti mengejar angka semata. Pendidikan tinggi harus dikembalikan pada jati dirinya sebagai pusat keunggulan intelektual, keadilan sosial, dan pencerahan bagi bangsa,” pungkasnya.
Recover your password.
A password will be e-mailed to you.
Comments are closed.