Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Masyarakat Diimbau Kian Cermat Memilih Aplikasi Investasi, OJK Tekankan Pentingnya Legalitas Platform

METROJATENG.COM, SEMARANG – Minat masyarakat Indonesia terhadap investasi digital terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Beragam aplikasi dan platform bermunculan, menawarkan kemudahan bertransaksi hanya lewat sentuhan smartphone. Namun, di tengah pesatnya perkembangan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam memilih aplikasi investasi.

Peringatan ini disampaikan seiring maraknya kasus penipuan berkedok investasi yang menggunakan aplikasi tidak berizin. Aplikasi ilegal ini umumnya tidak memiliki izin usaha dan tidak berada di bawah pengawasan regulator, sehingga rawan menimbulkan kerugian bagi investor pemula.

Menurut OJK, legalitas platform adalah faktor utama yang harus diperhatikan sebelum menempatkan dana. Aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin telah melewati pemeriksaan ketat terkait tata kelola, keamanan transaksi, serta kelayakan operasional. Artinya, dana investor terlindungi dan perusahaan wajib mematuhi aturan yang berlaku di industri keuangan.

Selain menjamin keamanan, memilih aplikasi yang berada dalam pengawasan OJK juga memberikan sejumlah keuntungan lain. Investor memperoleh kepastian hukum jika terjadi sengketa, dapat menikmati layanan dan fitur yang sesuai standar industri, serta mendapatkan transparansi informasi mengenai pengelolaan dana. Reputasi dan rekam jejak perusahaan pun lebih mudah ditelusuri.

Di tengah membanjirnya platform digital, masyarakat masih kerap bingung membedakan mana aplikasi yang resmi dan mana yang tidak. OJK menyediakan dua saluran pengecekan yang dapat diakses dengan mudah: melalui situs resmi OJK dan aplikasi OJK Mobile.

1. Melalui Situs Resmi OJK

Pengecekan bisa dilakukan langsung di laman www.ojk.go.id. Masyarakat hanya perlu membuka menu Informasi Perusahaan, memilih kategori industri yang ingin dicek, lalu mencari nama perusahaan atau aplikasinya. Jika terdaftar, informasi izin dan status resminya akan muncul di halaman tersebut. OJK mengingatkan agar masyarakat mencermati nama perusahaan dengan teliti karena beberapa aplikasi ilegal sering meniru nama perusahaan resmi.

2. Lewat Aplikasi OJK Mobile

Bagi pengguna smartphone, OJK Mobile menjadi opsi yang lebih praktis. Setelah mengunduh aplikasi, pengguna dapat memilih menu Layanan Informasi Keuangan, kemudian membuka fitur Cek Legalitas Fintech. Dengan memasukkan nama aplikasi, sistem akan langsung menampilkan status perizinan perusahaan tersebut.

OJK menegaskan, edukasi mengenai legalitas ini menjadi kunci untuk mengurangi risiko penipuan digital. Masyarakat diharapkan semakin bijak, tidak tergiur iming-iming keuntungan cepat, dan memprioritaskan keamanan sebelum mulai berinvestasi. Dengan pemahaman yang tepat, investasi digital dapat menjadi solusi modern bagi masyarakat untuk membangun masa depan keuangan yang lebih stabil.

Comments are closed.