Komdigi Ultimatum 7 Platform Digital Global
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperingatkan tujuh perusahaan teknologi dan platform digital internasional karena belum memenuhi kewajiban pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat di Indonesia. Jika tetap abai hingga tenggat waktu yang ditentukan, Komdigi menyatakan siap memblokir layanan mereka di tanah air.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menyebut langkah tegas ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak pengguna serta upaya menciptakan ekosistem digital yang tertib.
“Hingga 17 Juni 2025, tujuh entitas digital besar belum memberikan respons memadai ataupun menunjukkan komitmen konkret untuk mendaftar sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020,” kata Alexander.
Tujuh platform yang telah menerima surat peringatan resmi dari pemerintah yakni:
-
philips.com (PT Philips Indonesia Commercial)
-
bathandbodyworks.co.id (PT Dunia Luxindo)
-
ebay.com & aplikasi eBay (eBay, Inc.)
-
nike.com & aplikasi Nike (Nike, Inc.)
-
xbox.com & aplikasi Xbox (Microsoft Corporation)
-
klm.com & aplikasi KLM (KLM Royal Dutch Airlines)
-
lenovo.com & aplikasi Lenovo (PT Lenovo Indonesia)
Pemerintah mewanti-wanti bahwa jika hingga batas waktu yang diberikan perusahaan-perusahaan ini tetap tak menunjukkan itikad baik, maka sanksi tegas berupa pemutusan akses akan diterapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020.
Meski begitu, Alexander menegaskan bahwa Komdigi membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi PSE yang mengalami kendala teknis atau administratif dalam proses pendaftaran.
“Penegakan aturan ini bukan semata demi kepentingan pemerintah, melainkan untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan layanan digital,” ujarnya.
Comments are closed.