DPR RI Desak Pengaturan Batas Wilayah Lewat UU, Belajar dari Kisruh Empat Pulau Aceh-Sumut
METROJATENG.COM, JAKARTA – Kisruh perebutan empat pulau di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara menyulut keprihatinan di Senayan. Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendorong agar pemerintah dan DPR segera merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur batas wilayah antardaerah melalui undang-undang tersendiri.
Menurutnya, polemik Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang yang kini diklaim masuk wilayah administrasi Tapanuli Tengah, Sumut, padahal sebelumnya tercatat di Aceh Singkil, adalah sinyal bahwa regulasi yang ada belum cukup kuat mengantisipasi konflik batas daerah.
“Konflik batas wilayah bukan sekadar soal garis di peta. Ia menyangkut identitas, sejarah, bahkan harga diri masyarakat lokal. Sudah saatnya pengaturannya tidak hanya lewat peraturan menteri, tapi lewat undang-undang yang konstitusional dan punya legitimasi kuat,” tuturnya.
Irawan menyebut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 serta Permendagri Nomor 141 Tahun 2017 harus segera dibahas ulang. Kedua beleid itu dianggap tak lagi memadai untuk menghadapi kompleksitas batas wilayah, yang kini kian sarat dengan sentimen sosial dan politik.
“Permendagri dan PP harus ikut direvisi, agar ke depan kita tidak kecolongan kasus seperti ini lagi,” imbuhnya.
Polemik yang Tak Akan Meretakkan Bangsa
Meski isu ini ramai diperbincangkan, Irawan menegaskan tidak ada ancaman disintegrasi seperti yang dikhawatirkan sejumlah pihak. “Saya percaya, ini tak akan menggoyahkan rasa kebangsaan kita. Dari Sabang sampai Merauke, kita tetap satu jiwa,” katanya.
Komisi II DPR saat ini belum dapat menggelar rapat kerja karena sedang dalam masa reses. Namun, Irawan memastikan, polemik batas wilayah akan menjadi agenda prioritas dalam masa sidang mendatang. Ia pun mengapresiasa turunnya Presiden Prabowo Subianto dalam penyelesaian sengketa ini.
“Ini bukan mengambil alih kewenangan Mendagri, tapi bentuk kepemimpinan proaktif. Saya yakin, kehadiran Presiden akan memperkuat kredibilitas penyelesaian,” ucap legislator dari Dapil Jawa Timur V itu.
Diketahui, Kepmendagri yang terbit 25 April 2025 mengalihkan empat pulau tersebut ke wilayah Sumut dengan alasan kodifikasi administratif dan pendaftaran ke PBB. Namun hal ini memicu penolakan dari sejumlah tokoh dan elemen masyarakat Aceh.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sendiri menegaskan keputusan tersebut telah melalui kajian mendalam dan melibatkan banyak instansi. Ia menyatakan tidak keberatan jika pihak Aceh menggugat keputusan tersebut secara hukum. Meski demikian, Irawan tetap percaya bahwa Mendagri Tito memiliki kapasitas menyelesaikan konflik ini secara arif.
Usai masa reses, Komisi II DPR akan memanggil sejumlah tokoh penting, termasuk Mendagri Tito, Gubernur Sumut Bobby Nasution, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, serta para bupati terkait dari Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah.
“Tujuannya bukan sekadar klarifikasi, tapi mencari jalan tengah. Kita ingin penyelesaian yang damai, berkeadilan, dan menjaga semangat kebersamaan,” pungkasnya.
Comments are closed.