Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

DPRD Temanggung Soroti Penonaktifan 20.000 Peserta BPJS, Jangan Sampai Warga Miskin Jadi Korban

METROJATENG.COM, TEMANGGUNG – Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap sekitar 20.000 warga Kabupaten Temanggung memantik kekhawatiran berbagai pihak, termasuk DPRD Kabupaten Temanggung. Kebijakan yang mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 80 Tahun 2025 itu dinilai berisiko besar terhadap akses layanan kesehatan warga, khususnya kelompok ekonomi bawah.

Ketua DPRD Kabupaten Temanggung, Yunianto, secara tegas menyayangkan pemutusan kepesertaan yang dilakukan secara massal. Ia menilai kebijakan ini belum mempertimbangkan secara utuh dampak sosial-ekonomi yang akan ditimbulkan di daerah.

Kami menerima informasi bahwa kurang lebih 20.000 peserta BPJS Kesehatan di Temanggung dinonaktifkan. Padahal, jaminan kesehatan adalah salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Jangan sampai rakyat yang sudah kesulitan ekonomi, justru kehilangan akses berobat karena keputusan seperti ini,” ujar Yunianto.

SK Mensos tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya penyisiran data untuk memastikan akurasi penerima bantuan sosial, termasuk program Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional. Pemerintah pusat menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari efisiensi dan penyesuaian anggaran berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru.

Namun, kenyataannya, banyak warga yang terdampak justru berasal dari kalangan tidak mampu dan sangat bergantung pada fasilitas BPJS saat mengakses rumah sakit atau puskesmas. Hal ini menimbulkan keresahan di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Temanggung berencana mengambil langkah proaktif. Yunianto menyebut bahwa pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan, RSUD, Dinas Sosial, dan Bupati Temanggung untuk mencari solusi terbaik.

Kami mendorong Pemkab Temanggung untuk segera melakukan verifikasi ulang terhadap data peserta yang dinonaktifkan. Jika memang mereka masih layak, maka harus segera diusulkan kembali atau dicarikan skema pendanaan alternatif, katanya.

Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah pemanfaatan anggaran daerah, khususnya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dan Dana Bagi Hasil (DBH) lainnya. DPRD menilai anggaran tersebut bisa diarahkan sementara untuk menutupi kebutuhan jaminan kesehatan masyarakat rentan.

Dorongan Audit dan Perbaikan DTKS

Yunianto juga menyarankan agar proses pembaruan data penerima bantuan di pusat, khususnya DTKS, dilakukan dengan lebih transparan dan akurat, melibatkan perangkat daerah hingga tingkat desa.

Jangan sampai proses validasi justru merugikan rakyat. Kami berharap pemerintah pusat bisa lebih berhati-hati dalam mengeksekusi kebijakan ini, karena konsekuensinya sangat serius di lapangan, imbuhnya.

Comments are closed.