Jelang Pergantian Tahun, Kapolresta Surakarta Ingatkan Larangan Penggunaan Pick Up Untuk Angkutan Penumpang
METROJATENG.COM, SURAKARTA – Menjelang perayaan pergantian tahun, Kapolresta Surakarta, Kombes.Pol. Iwan Saktiadi SIK.MH.MSi mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan mobil bak terbuka atau pick up sebagai angkutan penumpang. Larangan tersebut berlaku, baik untuk malam pergantian tahun, maupun untuk aktivitas liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kapolresta menegaskan, selain berbahaya untuk keselamatan penumpang, penggunaan mobil pick up juga melanggar aturan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2021 pasal 5 ayat 4 dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) pasal 137 ayat 4, menyebutkan bahwa mobil barang dilarang digunakan untuk mengangkut orang.
“Jika melanggar, akan dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” jelas Kombes.Pol. Iwan.
Lebih lanjut Kapolresta mengatakan, penggunaan mobil pick up untuk mengangkut penumpang sangat beresiko dan membahayakan. Sebab, bak belakang pick up yang didesain untuk membawa barang, apabila digunakan mengangkut orang bisa membahayakan dirinya sendiri.
“Bak pick up tidak ada safety belt, risikonya penumpang bisa terlempar keluar apabila kendaraan kehilangan keseimbangan,” ujarnya.
Selain itu, pada mobil bak terbuka juga tidak ada batas aman duduk sempurna. Sehingga duduk penumpang tidak seimbang, sangat mudah terlempar atau jatuh keluar dari bak saat sedang berjalan.
“Kami tegaskan, akan dilakukan penindakan jika ditemukan ada mobil pick up membawa penumpang di wilayah hukum Polresta Surakarta,” tegasnya.
Comments are closed.