Upah Minimum Propinsi Jateng Ditetapkan Besok
METROJATENG.COM, SEMARANG – Sekda Pemprov Jateng, Sumarno mengatakan, Upah Minimum Propinsi (UMP) Jateng akan ditetapkan besok, Rabu (11/12/2024).
“Saat ini sedang proses menyusun UMP dengan Dewan Pengupahan Jateng dan stakeholder lainnya. Besok sudah bisa ditetapkan,” kata Sumarno, Selasa (10/12/2024).
Sekda menjelaskan, pihaknya sedang melakukan diskusi penghitungan UMP 2025 bersama buruh, pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya. Termasuk, terkait kebijakan pemerintah pusat mengenai kenaikan UMP dan upah minimum kota/kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen dari UMP/UMK 2024.
Dan terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang upah minimum sektoral (UMS), lanjutnya, harus didiskusikan lebih lanjut, karena kriteria di Permenaker tidak dijelaskan secara spesifik.
“Kebijakan pemerintah pusat tentang kenaikan UMK 6,5%, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan harus didiskusikan terlebih dahulu dengan banyak pihak”, ucapnya.
Sumarno menegaskan, kenaikan UMP tidak lepas dari pertimbangan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. Menurutnya, kebijakan kenaikkan UMP sebanyak 6,5 persen pada 2025 sudah mengakomodasi keinginan pekerja.
Comments are closed.