Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

Penerimaan Pajak Atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun

METROJATENG.COM, JAKARTA – Hingga 31 Agustus 2024, pemerntah mencatat penermaan dari sektor usaha ekonomi digtal mencapai Rp27,85 triliun. Jumah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)  Rp22,3 triliun, pajak krpto  Rp 875,44 mliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,43 triliun, dan pajak yang dipungut oleh pihak lain ata transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informas Pengadaan Pemerintah (Pajak siapp)  Rp2,25 triliun.

Sementara itu, sampai dengan Agustus 2024 pemerntah telah menunjuk 176 pelaku usaha PMSE menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nila (PPN). Jumlah tersebut termasuk dua penunjukan pemungut PPN PMSE dan satu pembetulan atau perubahan data pemungut PPN PMSE. Penunjukan di bulan Agustus 2024 yaitu THE World Universities Insights Limited dan Cloudkeeper (Singapore) PTE. LTD. Pembetuan di bulan Agustus 2024 yaitu Freepik Company, S.L.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 166 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE  Rp22,3 triliun.

“Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4
miliar setoran tahun 2020, Rp3,90 triliun setoran tahun 2021, Rp5,51 triiun setoran tahun 2022, Rp6,76 triliun setoran tahun 2023, dan Rp5,39 triliun setoran tahun 2024,” kata Dwi Astuti.

Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul  Rp875,44miliar sampai dengan Agustus 2024. Penermaan tersebut berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83
miliar penerimaan tahun 2023, dan Rp408,16 miiar penerimaan 2024. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dar Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto
di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaks pembelian kripto di exchanger.

Pajak fintech (P2P lending) juga telah menyumbang penerimaan pajak  Rp2,43 triiun sampai dengan Agustus 2024. Penerimaan dari pajak fintech berasal dari Rp446,39 miliar penerimaan tahun 2022, Rp1,11 trilun penerimaan tahun 2023, dan Rp872,23 mliar penerimaan tahun 2024.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima WPDN dan BUT  Rp765,27 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima WPLN  Rp354,2 miliar, dan PPN DN atas setoran masa  Rp1,31 trliun.

Penerimaan pajak atas usaha ekonomi digital lainnya berasal dari penerimaan pajak SIPP.  Hingga Agustus 2024, penerimaan dari pajak SIPP Rp 2,25 triliun. Penerimaan dari pajak SIPP tersebut berasal dari Rp402,38 miliar penerimaan tahun 2022,  mencapai Rp1,12 trliun penerimaan tahun 2023, dan Rp726,41 miliar penerimaan tahun 2024. Penermaan pajak SIPP terdiri dari PPh  Rp152,74 miiar dan PPN sebesar Rp2,09 triliun.

“Dalam rangka menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi peaku usaha baik konvensional maupun digital, pemerintah masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital
dari luar negeri kepada konsumen di Indonesa,” ujar Dwi.

Ditambahkan pemerintah akan menggali potensi penerimaan pajak usaha ekonomi digital lainnya seperti
pajak kripto atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak fintech atas bunga pinjaman yang dibayarkan oleh penerima pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. (tya)

Comments are closed.