Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

IKADIN Soroti Tebang Pilih Penegakan Hak Pemerintah dan Kewajibannya dalam Penagihan Hutang

METROJATENG.COM, JAKARTA – Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) menyoroti adanya tebang pilih penegakan hak pemerintah dibandingkan kewajiban-kewajibannya dalam proses penagihan hutang. Dimana masyarakat dituntut untuk patuh pada hukum, namun pemerintah justru mengabaikan hak tagih warga negara kepada pemerintah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Maqdir Ismail S.H. LL.M dalam Focus Group Discussion (FGD) dengan tajuk ‘Mengungkap Misteri Piutang Negara melalui Pendekatan Multidimensi’ yang merupakan rangkaian kegiatan IKADIN Legal Update.

Pada kesempatan tersebut, Maqdir membagikan pengalaman buruknya ketika berlawanan dengan pemerintah dalam kasus yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). “Banyak ketentuan terkait piutang negara dan pemberian BLBI banyak yang bermasalah. Banyak aset yang sebenarnya sudah diserahkan sebagai jaminan, tetapi tidak dihitung untuk mengurangi utang”, ungkapnya.

Maqdir juga menyoroti tebang pilih penegakan hak pemerintah dibanding kewajiban-kewajibannya. Dimanamasyarakat dituntut untuk patuh pada hukum yang berlaku. Namun di sisi lain, pemerintah justru mengabaikan hak tagih warga negaranya kepada pemerintah.

“Sayangnya, tidak pernah ada perlindungan soal itu. Pemerintah tidak pernah melunasi kewajibannya”, ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, Dr. Rafael Tunggu S.H. M.S memaparkan, kedudukan pemerintah dalam hukum perdata. Dimana pemerintah harus patuh pada asas-asas dalam hukum perdata, termasuk asas pacta sund servanda, perjanjian mengikat sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Menurutnya, penggunaan instrumen hukum publik dalam rangka penagihan utang merupakan bentuk kesewenang-wenangan.

“Seharusnya yang menilai ada tidaknya pelanggaran perjanjian itu pengadilan, bukan pemerintah sendiri”, tuturnya.

Ketinggalan Zaman

Sementara itu, dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr. Dian Puji Simatupang S.H. M.H menyoroti adanya permasalahan dalam Perppu No. 49 Tahun 1960 (Perppu 49/1960) yang menjadi dasar penggunaan surat utang, yang menurutnya sudah ketinggalan zaman dan tidak sesuai perkembangan hukum keuangan negara.

“Seyogianya dilakukan pembedaan tata kelola dan mitigasi risiko sesuai dengan jenis piutangnya. Kalau bersumber dari perjanjian, seharusnya diselesaikan melalui jalur hukum perdata sebagaimana diatur dalam UU Perbendaharaan Negara”, ungkapnya.

Dian juga memaparkan permasalahan dari pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2022 (PP 28/2022). Dimana saat penyusunan, ia sudah mengingatkan agar penagihan dilakukan sesuai dengan kaidah UU Administrasi Pemerintah.

“Saya juga sudah membuatkan checklist agar seluruh prosedur dalam UU Administrasi Pemerintahan dilaksanakan. Tapi ternyata tidak ada yang masuk”, jelasnya.

Peneliti Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Arsil, juga mengomentari kecacatan dari materi PP 28/2022. Menurutnya, peraturan tersebut memungkinkan pemerintah untuk menagih secara sepihak dan tidak dapat disanggah. Hal tersebut merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurut Arsil, terjadi kesalahan pemerintah dalam memahami maksud Perppu 49/1960.

“Surat paksa merupakan mekanisme eksekusi khusus. Ia hanya diterbitkan apabila debitur mengakui kebenaran utang dalam suatu Pernyataan Bersama yang sepadan dengan Surat Pengakuan Utang grosse acte. Hal Ini berarti terdapat kesepakatan dari debitur, bukan agar Pemerintah dapat menerbitkan Surat Paksa secara sepihak”, paparnya.

Arsil juga menyoroti risiko dari besarnya wewenang Panitia Urusan Piutang Negara dalam PP 28/2022. Dimana wewenang tersebut berpeluang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang nakal. “Kita tentu tidak asing dengan adagium power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely”, ucapnya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Dr. Aan Eko Widiarto S.H. M.Hum juga menyoroti adanya pelanggaran prinsip due process of law dalam Perppu 49/1960. Dimana PUPN dibentuk dari cabang eksekutif, namun bertindak sebagai lembaga yudisial dengan menerbitkan produk yang menyerupai putusan hakim.

Sementara terkait adanya pembatasan upaya hukum dalam Pasal 77 PP 28/2022 yang melanggar undang-undang, Aan Eko menyampaikan bahwa Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman sudah menegaskan, bahwa pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan. Tetapi peraturan tersebut justru membatasi.

Turut berbagi ilmu dalam kegiatan ini adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Dr. Suteki S.H. M.Hum mengingatkan pentingnya kebahagiaan manusia sebagai tolok ukur dari pembuatan dan penegakkan hukum.

“Yang harus menjadi fokus adalah tujuan yang hendak dicapai, harus goal-oriented. Jika hukum yang ada dan pelaksanaannya justru menimbulkan kesengsaraan, seharusnya hal tersebut tidak dilakukan”, ungkapnya.

Suteki menilai bahwa komposisi PUPN yang beranggotakan pegawai pemerintah tidak cukup untuk memberikan perlindungan kepada debitur. Sehingga perlu ada penyeimbang seperti advokat atau unsur perwakilan rakyat agar penyelesaiannya tidak otoriter.

“Penagihan utang saat ini seperti debt collector. Sekarang siapa yang mengawasi debt collector ini? Kesalahan-kesalahan Pemerintah tidak boleh dibiarkan karena justru menjadi bibit-bibit masalah di masa depan. Karenanya perlu ada restorative justice system. Jadi debitur yang tidak lagi mampu membayar dapat diberikan pengampunan atau permaafan, tidak melulu ditagih ketika sudah tidak punya uang”, terangnya.

Comments are closed.