Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka Laka Tunggal yang Tewaskan 7 Penumpang
METROJATENG.COM, SEMARANG – Sopir bus Rosalia Indah, JW ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan tunggal yang terjadi di KM 370 Tol Batang-Semarang. Penetapan tersangka ini disampaikan Dirlantas Polda Jateng, Kombes Sonny Irawan, Jumat (12/4/2024).
“Kita sudah lakukan gelar perkara, kemudian para saksi juga sudah dimintai keterangan serta dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), telah cukup untuk menetapkan tersangka, yaitu JW, yang merupakan sopir bus”, kata Kombes Sonny.
Kombes Sonny menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang membuat orang lain kehilangan nyawa. Dan hal tersebut sudah diakui oleh tersangka.
“Tersangka JW sudah mengakui, jika kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat saat sedang mengendarai bus”, jelasnya.
Atas kelalaiannya, tersangka JW dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh polisi.
“Berkas sudah lengkap dan yang bersangkutan langsung dilakukan penahanan”, tegasnya.
Sementara itu, untuk korban meninggal, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya masing-masing untuk dimakamkan. Dan untuk korban yang mengalami luka, masih ada tiga orang yang menjalani perawatan.
Sebagaimana diketahui, kecelakaan tunggal bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang-Semarang menelan 7 korban meninggal dan belasan penumpang lainnya mengalami luka-luka. Kecelakaan terjadi akibat sopir bus mengantuk dan laju bus keluar dari jalan.
Comments are closed.