Metro Jateng
Berita Jawa Tengah

OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

Perusahaan Wajib Selesaikan Hak Kreditur dan Debitur

 

METROJATENG.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Porto Ventura Kapital (PVK) setelah perusahaan modal ventura tersebut dinyatakan tidak dapat disehatkan. Perusahaan kini dilarang menjalankan kegiatan usaha dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajibannya kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait lainnya.

Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tertanggal 25 September 2026. Keputusan itu diumumkan OJK pada 8 Oktober 2026.

OJK menjelaskan, langkah tersebut diambil setelah PVK gagal melakukan perbaikan selama menjalani status pengawasan khusus. Meski telah diberikan waktu untuk memenuhi ketentuan dan menjalankan rencana tindak perbaikan, perusahaan tidak mampu mengatasi permasalahan yang menjadi penyebab pengawasan khusus hingga batas waktu berakhir.

Akibatnya, PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan sesuai ketentuan POJK Nomor 49 Tahun 2024 sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 25 Tahun 2025.

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk menegakkan ketentuan perundang-undangan, menjaga kesehatan industri perusahaan modal ventura, serta mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Setelah izin usaha dicabut, PVK wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak lain yang berkepentingan. Perusahaan juga harus memberikan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban tersebut.

Selain itu, PVK diwajibkan menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha. Rapat tersebut harus memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk tim likuidasi.

Untuk memastikan kepentingan debitur dan masyarakat tetap terlayani selama masa peralihan, perusahaan juga harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas serta pusat layanan hingga tim likuidasi terbentuk.

Penunjukan tersebut wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima.

OJK turut mengarahkan debitur dan masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelesaian hak dan kewajiban untuk menghubungi perwakilan PVK melalui email portoventurakapital@gmail.com.

Langkah pencabutan izin ini sekaligus menegaskan bahwa perusahaan modal ventura yang tidak mampu memenuhi ketentuan dan memperbaiki kondisi usahanya dapat dikenai tindakan pengawasan hingga penghentian kegiatan usaha. (*)

Comments are closed, but trackbacks and pingbacks are open.